![]() |
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Video sejumlah pengendara sepeda motor menyerang pengemudi mobil di Bandar Lampung, Lampung, Sabtu, 24 Desember 2022, viral.
Dalam video terlihat para pengendara motor tersebut melempari mobil. Terdengar pula suara yang meminta agar kaca mobil segera ditutup.
"Tutup aja kacanya, tutup," ujar suara wanita.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan peristiwa dalam video tersebut terjadi di wilayah hukumnya.
Pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku berdasarkan laporan Nomor LP/B/606/XII/2022/SPKT/POLSEK TKB/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami telah mengamankan pelaku berjumlah empat orang terkait video viral itu," ujar Dennis, Ahad, 25 Desember 2022.
Dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Desember 2022. Para pelaku disebut bukanlah anggota geng motor yang ramai diperbincangkan media sosial.
"Awalnya pelapor ditelepon rekannya bernama Aman untuk menemani dikarenakan temannya yang bernama Putra berserta teman perempuannya sedang selisih paham di Kosan Diva (nama tempat kos). Selanjutnya pelapor dan saudara Aman mendatangi kosan Diva mengendarai satu unit mobil Agya warna merah," jelas Dennis, dilansir radarlampung.
Kemudian, sesampainya di kosan ternyata sudah ada Putra dan teman perempuannya dan satu orang perempuan sedang cekcok mulut dengan enam laki-laki yang tidak dikenal.
Selanjutnya pelapor dan Aman turun dari mobil hendak melerai keributan tersebut.
"Saat pelapor dan rekannya turun, dipukul oleh keenam laki-laki itu. Putra juga dipukuli," kata Dennis.
Pelapor dan rekan-rekannya lalu meninggalkan lokasi mengendarai satu unit mobil Agya warna merah.
Keenam pelaku mengejar menggunakan dua unit motor dan langsung melempar batu ke arah body dan kaca mobil pelapor.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kening sebelah kiri, luka di pelipis mata sebelah kanan, memar di bagian mata bagian bawah sebelah kanan," ujar Dennis.
Akibatnya, Aman mengalami luka pada bagian kepala juga luka di bagian kaki sebelah kanan, Putra mengalami luka di bagian bahu depan sebelah kanan dan teman perempuannya mengalami luka lecet bagian kening sebelah kanan.
"Mobil mengalami pecah pada bagian kaca belakang, penyok di bagian body belakang, kaca depan, dan kaca sebelah kanan bagian sopir mengalami pecah," jelas Dennis.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat (Tkb), Bandar Lampung.
"Selanjutnya anggota Reskrim Polsek TkB melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku hingga dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat guna penyelidikan lebih lanjut," kata Dennis.
Keempat pelaku yakni MKP, laki-laki, berusia 24 tahun warga Lampung Utara, JG (19), warga Lampung Barat, HBP (20), warga Bandar Lampung, dan M (20) warga Bandar Lampung. Satu orang berinisial RT masih dalam pencarian (DPO).
"Keempat pelaku yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan tersangka disangkakan pasal 170 +KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dan atau pengerusakan secara bersama-sama," jelas Dennis.
Menurutnya, kejadian tersebut murni salah paham. Para tersangka, termasuk satu orang yang masih dalam pencarian bukanlah Geng Motor.
"Kami meluruskan dari apa yang sedang ramai diperbincangkan, kejadian ini murni atas kesalahpahaman bukan atas aksi geng motor," ujar Dennis. (*)