Notification

×

Andi Desfiandi Terdakwa Penyuap Rektor Unila Dituntut 2 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

04 January 2023 | 8:30 PM WIB Last Updated 2023-01-09T15:19:02Z
Andi Desfiandi (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi dituntut dua tahun penjara. 


Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI juga mengharuskan Andi membayar denda sebesar Rp 200 juta.


Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).


Pasal yang dikenakan pada Andi Desfiandi yakni Pasal 5 Ayat 1 b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan," kata JPU KPK Agung Satrio Wibowo dalam persidangan.


JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa dalam penuntutan ini.


"Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang penindakan pemberantasan korupsi," ujar Agung, dilansir detikcom.


"Hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," terang Agung. (*)