Notification

×

Aniaya Venna Melinda, Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT

12 January 2023 | 12:50 PM WIB Last Updated 2023-01-27T16:18:32Z
Venna Melinda dan Ferry Irawan (Foto: Istimewa)

SURABAYA - Selebritas Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis, 12 Januari 2023.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan penyidik telah mempunyai cukup bukti bahwa artis film era 2000-an itu menganiaya istrinya, Venna Melinda, di sebuah hotel kawasan Jalan Doho, Kota Kediri, pada Ahad, 8 Januari lalu.


"Penetapan status tersangka itu diputuskan setelah penyidik memeriksa enam saksi pada Selasa, 10 Januari, dan melakukan olah tempat kejadian perkara sehari berikutnya," kata dia. 


Di sana penyidik juga mengambil keterangan house keeping, front office, beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian, termasuk memeriksa rekaman CCTV.


Sejumlah barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darah dan mengambil sampel darah. Setelah melaksanakan tahapan-tahapan itu penyidik langsung gelar perkara. 


"Dan telah dinaikkan status FI ( Ferry Irawan) dari saksi menjadi tersangka," ujar Dirmanto, dilansir Tempo.


Selanjutnya pada Kamis siang ini dilayangkan surat panggilan pada Ferry Irawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin pekan depan.


Ferry dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Alasannya, Ferry telah melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada istrinya.


Ferry terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 


"Seperti apa bentuk kekerasan fisik dan psikis itu, sekarang lagi didalami," kata Dirnanto. (*)