![]() |
| Truk boks berisi kayu hasil penebangan hutan Register 38 yang diungkap aparat Polres Lampung Timur, Minggu (29/1/2023). (Foto: Dok. Polres Lampung Timur) |
LAMPUNG TIMUR - Dua pedagang gelap ditangkap aparat kepolisian saat hendak menyelundupkan kayu hasil penebangan liar di hutan register Lampung.
Puluhan batang kayu itu hendak diselundupkan ke Pulau Jawa melalui jalur darat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, kedua pelaku yang sudah ditangkap berinisial BP (22) dan OY (42).
Keduanya ditangkap di jalan raya Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur pada Minggu (29/1/2023) malam.
"Kedua orang tersebut adalah pelaku illegal logging (penebangan liar) di kawasan hutan Register 38, Lampung Timur," kata Zaky dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (31/1/2023) sore.
Temuan kasus penebangan liar ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas penebangan pohon di hutan register 38, Desa Girimulyo, Kecamatan Sekampung Udik.
Aparat kepolisian yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
Saat tiba di lokasi, ternyata benar ada dua orang sedang mengangkut potongan kayu yang sudah berbentuk balok dan papan ke atas truk boks.
Dari pemeriksaan sementara diketahui jenis kayu yang diambil dari hutan itu adalah kayu bayur yang biasa digunakan untuk pembuatan furnitur.
"Total banyaknya mencapai 10 meter kubik, rencananya hendak diselundupkan ke Pulau Jawa," kata Zaky.
Kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk pendalaman kasus dan dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Ancaman pidana di atas lima tahun penjara," kata Zaky. (*)
