Notification

×

Dua Pencuri Sertifikat Rumah dan Perusahaan Milik Perwira Polisi Lampung Ditembak

23 January 2023 | 3:59 AM WIB Last Updated 2023-01-27T16:18:30Z
Foto: 2 pelaku pencurian di rumah perwira polisi di Bandar Lampung ditangkap (Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Dua pelaku pencurian di rumah perwira polisi wilayah Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung pada 22 Oktober 2022 lalu ditangkap. 


Polisi menembak keduanya karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.


Kedua tersangka, Ahmad Hanafi (25) dan Febri Eka Setya (44) ditangkap pada Ahad (22/1/2023) dini hari di dua lokasi berbeda.


Hanafi ditangkap di Natar, Lampung Selatan dan Febri di wilayah Labuhan Dalam, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung 


"Keduanya dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.


Dalam penangkapan para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan roda dua.


"Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil serta motor milik para pelaku ini," jelas Dennis, dilansir detikcom.


Menurut alumni Akpol 2010 ini, penangkapan keduanya setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait pembobolan rumah milik perwira Polri, Kompol Zulkarnaen pada 22 Oktober 2022 lalu.


"Berdasarkan laporan polisi atas peristiwa tersebut, kami terus melakukan pengejaran terhadap keduanya dan tadi malam akhirnya berhasil kami tangkap," ujar Dennis.


Dalam peristiwa pembobolan rumah milik perwira ini, kedua pelaku berhasil membawa sejumlah barang curian yakni satu unit laptop merk Asus, satu unit jam tangan merk Alexander Christie, satu unit jam I-Watch merk iPhone, sertifikat rumah, sertifikat perusahaan, serta BPKB mobil korban.


Adapun motif pembobolan rumah yang dilakukan kedua pelaku ini karena terhimpit masalah ekonomi.


"Namun itu semua masih kami dalami, keduanya juga mengaku bahwa pembobolan ini merupakan yang pertama kali," ujar Dennis.


Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara selama 7 tahun. (*)