JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut atipikal.
Terkini, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal akut atipikal, yang telah menyebabkan 200 kematian pada anak-anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan keempat tersangka perorangan tersebut yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
Lalu, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
“Penyidik menetapkan empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi. Kemudian telah dilakukan penahanan. Dua tersangka sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kami lakukan penangkapan,” kata Pipit Rismanto dalam konferensi pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara, dilansir Tempo, Senin, 30 Januari 2023.
Menurutnya, kemungkinan tersangka akan bertambah setelah pengembangan lebih lanjut, karena proses penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka perorangan.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa drum berwarna putih dengan kapasitas masing-masing berukuran 215 kilogram, jeriken berwarna putih berisi cairan etilen glikol (EG) dan jeriken warna putih berisi campuran EG dan propilen glikol (PG).
Kemudian, ember berwarna putih berisi cairan sorbitol, sejumlah dokumen hingga ponsel serta ATM para tersangka.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Hingga kini total ada tujuh perusahaan farmasi dan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut ini.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Sedangkan lima korporasi lainnya, yakni PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. (*)
