![]() |
| Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama (kiri). (Foto: Istimewa) |
LAMPUNG UTARA - Tindak pidana pencabulan di Kabupaten Lampung Utara, Lampung pada 2022 meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Lampung Utara mencatat kasus pencabulan pada 2021 ada 12 dan 2022 meningkat jadi 31.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan dari pengakuan para tersangka, faktor video pornografi yang membuat para pelaku terdorong melakukan pencabulan.
"Untuk perkara pencabulan yang telah selesai ada 9 perkara dan 22 perkara yang masih dalam proses," ujarnya, Kamis (19/1/2023).
Eko mengatakan, usia korban mulai 4 tahun hingga mendekati 18 tahun. Sementara usia pelaku pencabulan bervariasi. Ada yang masih pelajar, usia dewasa dan bahkan usia lanjut.
Untuk mencegah maraknya kasus pencabulan ini, pihaknya melakukan langkah preentif dan preventif.
"Melakukan langkah pencegahan seperti sosialisasi ke sekolah dan kegiatan sosialisasi pencegahan lainnya," kata Eko, dilansir Sindonews.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dina Prawitarini mengatakan pihaknya telah berupaya dengan melakukan berbagai langkah pencegahan terjadinya pencabulan
"Kami sifatnya melakukan pendampingan kepada korban pencabulan terutama anak dan tentunya langkah pencegahan pun kami gencarkan dengan sosialisasi serta langkah kongkritnya lainnya," ujarnya.
Pihaknya berharap peran orang tua yang juga sangat penting dalam hal pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan gadget.
"Kami tetap konsen ke depannya melakukan pencegahan agar tidak ada lagi peningkatan perkara pencabulan," kata Dina. (*)
