![]() |
| Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi Panjang, Kota Bandar Lampung. (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Lagi, bapak di Lampung mencabuli anaknya yang masih Sekolah Dasar (SD).
Pria bejat yang mencabuli anak tirinya, VA (10) yakni BR (57) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung (Balam).
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu kandung korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.
"Pelaku ditangkap pada Senin 2 Januari 2023 saat berada di kediamannya," ujar dia, Kamis (5/1/2023).
Berdasarkan keterangan sang anak, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali.
"Pelaku telah melakukan persetubuhan sejak 2019 sampai 2022, korban diancam apabila melaporkan peristiwa ini kepada ibunya," jelas Joni, dilansir Sindonews.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, satu celana panjang dan satu celana dalam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)
