![]() |
| Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan (Foto: Istimewa) |
TANGGAMUS - Nekat membegal dan mencabuli korbannya, pelajar di Lampung, ditangkap polisi.
Pelajar tersebut RY (16). Sedangkan satu pelaku lainnya, R, masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat.
Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Persawahan, Pekon (desa) Tugu Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung itu ditangkap pada Selasa (10/1) sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Siring Betik, Kecamatan Wonosobo.
"RY masih berstatus sebagai pelajar salah satu sekolah di Kabupaten Tanggamus," ujar Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1).
Kedua pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan warga Pekon Tugu Rejo.
Peristiwa kejahatan ini berawal saat korban pulang dari tempatnya bekerja dan melintas di lokasi kejadian.
"Di tengah perjalanan, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor mengadang dan menyuruh korban berhenti," kata Hendra, dilansir Kompas.com.
Curiga hendak dibegal, korban berusaha kabur dengan cara berputar arah. Namun karena tergesa-gesa dan panik, sepeda motor korban justru terjatuh.
Salah satu pelaku langsung memegang korban yang terjatuh dan menarik tas yang dibawa wanita itu. Pelaku lalu mengancam menggunakan badik agar korban tidak melawan.
"Korban juga mengalami pencabulan dan hendak diperkosa, tetapi melawan dan berteriak minta pertolongan," kata Hendra.
Kedua pelaku yang panik langsung kabur sambil membawa tas korban yang berisi dompet, ponsel dan surat-surat kendaraan.
“Atas perbutannya, tersangka RY dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata Hendra. (*)
