![]() |
| Mantan Rektor Unila Prof Karomani (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Tiga terdakwa kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 kembali menjalani sidang lanjutan, Selasa (31/1/2023).
Ketiga terdakwa yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, mantan Warek I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi dan bekas Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Para terdakwa tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung sekira pukul 9.30 WIB.
Saat hendak memasuki ruang persidangan, Karomani mengatakan ke awak media untuk menyampaikan berita yang berimbang.
Dia terlihat enggan disebut sebagai penerimaan suap maupun gratifikasi atas perkara yang menjeratnya.
Karomani meminta semua pihak mengikuti setiap proses persidangan hingga majelis hakim memutuskan perkara tersebut.
"Ikuti persidangan dengan baik, sehingga nanti bisa kita lihat apakah itu suap, apakah itu infak, apakah itu gratifikasi," ujar Karomani.
Dia juga meminta agar para jurnalis yang meliput kasus persidangan tersebut menginformasikan pemberitaan sesuai fakta sidang.
"Jadi wartawan harus betul-betul melihat persidangan, diikuti persidangan itu," kata Karomani, dilansir Tribunlampung.
Dia pun mengatakan agar wartawan tidak langsung menyebut dirinya sebagai penerima suap.
"Jangan kemudian belum apa-apa sudah dituliskan wartawan sebagai suap, jadi tidak benar itu," ujar Karomani.
Tiga saksi hadir
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan tiga saksi dari lima saksi yang direncanakan.
Ketiga saksi yang hadir yakni Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono; Dekan Fakultas Pertanian Unila, Irwan Sukri Banuwa; dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila, Suripto Dwi Yuwono.
Dua saksi lainnya yaitu Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara ketiga terdakwa. (*)
