Notification

×

Tipu Warga Modus Mengaku Pegawai Pemprov Lampung, Tiga Orang Ditangkap

29 January 2023 | 12:04 AM WIB Last Updated 2023-02-11T08:44:57Z
Tiga pelaku penipuan modus mengaku pegawai Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung. | Foto: Polres Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH - Dengan modus mengaku pegawai Pemprov Lampung, tiga penipu ditangkap polisi Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng).


Ketiga pelaku yang mengaku pegawai Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung tersebut yakni GKS (61) warga Sekampung, Lampung Timur, AF (33) warga Kota Bandar Lampung, dan NA (24) warga Sukadana, Lampung Timur.


Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah melakukan penipuan dengan cara pembuatan izin usaha palsu.


"Ketiga pelaku menawarkan pembuatan surat izin dengan masa waktu seumur hidup," ujarnya, Sabtu (28/1/2023).


Kejadian berawal saat para pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai pegawai Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, sambil menunjukkan surat tugas pada Senin (19/1) lalu.


"Para pelaku menanyakan surat izin usaha. Korban mengatakan sudah memiliki izin, namun pelaku menawarkan surat izin yang baru dengan masa waktu seumur hidup, dengan biaya awal Rp 1,5 juta," jelas Hairil, dilansir Kumparan.


Korban percaya dan ingin mengurus surat izin yang berlaku seumur hidup tersebut lalu membayarnya dan diberi kuitansi oleh para pelaku.


Setelah itu, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada kepala kampung setempat.


"Kepala kampung mengatakan jika para pelaku tersebut telah menipunya dan berpesan jika mereka datang lagi agar korban menghubunginya," jelas Hairil.


Tiga hari kemudian, para pelaku datang kembali ke rumah korban dan memberikan surat izin usaha palsu berlaku seumur hidup yang sudah dijanjikan.


Saat itu juga korban langsung menghubungi kepala kampung untuk memperjelas identitas tiga orang tersebut.


"Ketika ditanya kepala kampung dan pelapor, tiga orang tersebut bukan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung. Surat-surat tersebut adalah buatan sendiri, dan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung," jelas Hairil.


Petugas yang mendapat laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan para pelaku.


"Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa seragam dinas diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut," ungkap Hairil.


Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. (*)