Notification

×

Wanita di Lampung Dipenjara karena Menikah Lagi saat Masih Bersuami

31 January 2023 | 2:52 PM WIB Last Updated 2023-02-11T08:44:52Z

YL menikah lagi saat masih bersuami (Foto: Istimewa)


TUBA BARAT - Suami di Lampung melaporkan istrinya karena wanita itu menikah lagi.


AD (42), warga Kampung Ujung Gung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung melaporkan istrinya, YL (32), padahal mereka belum bercerai.


Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tuba Barat) AKP Dailami mengatakan, YL diduga menikah lagi dengan laki-laki lain berinisial MT, sebelum bercerai dengan AD yang merupakan suami sahnya, Sabtu (14/11/2022).


"Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati, karena sang istri menikah lagi," ujarnya, Senin (30/1/2023).


Menerima laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor, di Desa Kantong Menggala Mas Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


"Tersangka YL melangsungkan pernikahan yang ketiga dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yang pertama, serta membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa siap mempertanggungjawabkan perkawinannya," ujar Dailami, dilansir, Merdeka.com.


"Penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah janda. Padahal dia masih terikat perkawinan sah dengan AD sejak tahun 2020 (perkawinan kedua)," tambahnya.


YL langsung ditahan setelah diperiksa di Polres Tulang Bawang, Senin (30/1) sekira pukul 10.00 WIB. 


"Kronologi penangkapan, pada Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, saudari YL datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, mengakui perbuatannya," jelas Dailami.


Kemudian dilakukan gelar perkara yang menetapkan status saksi YL menjadi tersangka. Pukul 14.00 Wib, telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka. 


"Selanjutnya dilakukan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulang Bawang Barat," kata  Dailami.


Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu akta nikah atas nama AD dan YL serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik terlapor.


"Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," jelas Dailami. (*)