Notification

×

ART di Lampung Polisikan Majikan Gegara Dianiaya Akibat Ingin Berhenti Bekerja

08 February 2023 | 2:08 PM WIB Last Updated 2023-02-11T08:44:48Z
Kapolsek Kedaton, AKBP Atang Samsuri (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Bermaksud ingin berhenti bekerja, asisten rumah tangga (ART) di Lampung dianiaya majikannya.


Akibat penganiayaan pelaku bernama Resi, ibu rumah tangga (IRT), korban bernama Ela Nurpa (19) menderita luka di bagian bibir.


Kasus penganiayaan majikan terhadap ART ini lalu dilaporkan ke Polsek Kedaton, Bandar Lampung, dengan surat laporan polisi bernomor: TBL/02/I/2023/Sektor Kedaton/Resta Balam/Polda Lampung.


Kapolsek Kedaton, AKBP Atang Samsuri membenarkan laporan tersebut dan kasusnya masih dalam penyelidikan.


"Benar ada laporan tersebut, masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (8/2/2023).


Seorang kerabat korbanm Murni, saat dihubungi menjelaskan penganiayaan terjadi karena korban, Ela ingin berhenti bekerja karena tidak betah di rumah itu.


"Mungkin (pelaku) nggak terima atau apa, hingga dia dianiaya. Itu haknya pekerja mau berhenti atau lanjut karena memang nggak ada juga perjanjian kontrak kerja," jelasnya, dilansir detikcom.


Pihaknya mengaku sudah melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Resi disertakan dengan bukti visum.


"Sudah kami laporkan ke Polsek Kedaton, laporan itu kami juga lengkapi dengan foto serta visum dokter," ujar Murni.


Dijelaskan, kronologi penganiayaan ini terjadi pada 2 Januari 2023 lalu. Ela ingin berhenti bekerja dan telah meninggalkan rumah majikannya. 


Kemudian Ela dipanggil satpam setempat, lalu tak lama majikannya datang ke pos satpam karena Ela menunggu di sana.


"Nah di pos itu majikannya langsung memukul dan menampar wajahnya sebanyak tiga kali sampai bibirnya pecah dan mengeluarkan darah," ungkap Murni.


Pihak keluarga berharap polisi bisa berlaku adil dan memberikan sanksi hukum terhadap pelaku.


"Intinya kami minta keadilan seadil-adilnya karena ini negara hukum," tegas Murni. (*)