Notification

×

Asimilasi, Mantan Bupati Mesuji Lampung Khamami Dipekerjakan di Perusahaan Distributor

04 February 2023 | 12:23 PM WIB Last Updated 2023-02-11T08:44:49Z
Bupati Mesuji, Lampung, Khamami (Foto: Dok. Kumparan)

BANDAR LAMPUNG - Eks Bupati Mesuji, Lampung Khamami telah divonis delapan tahun penjara kasus korupsi dan sedang menjalani masa hukumannya.


Saat ini, Khamami yang terbukti menerima suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, sedang menjalani program asimilasi dari Kemenkum-HAM.


Diketahui, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat.


Khamami menjalani asimilasi dengan bekerja di perusahaan distributor, PT Gemilang Agro Agramin. 


Hal itu setelah mendapatkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-1737.PK.05.09 Tahun 2022.


Informasi ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas I, Rajabasa, Bandar Lampung Maizar.


"Benar, narapidana atas nama Khamami pidana 8 tahun kasus korupsi saat ini menjalani asimilasi, bekerja pada pihak ketiga di PT. Gemilang Agro Agramin," ujarnya, Jumat (3/2/2023).


Maizar menjelaskan, asimilasi itu diberikan kepada Khamami karena telah menjalani setengah masa pidana dan telah membayar lunas denda sebesar Rp 300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 300 juta.


"Pemberian asimilasi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana pasal 10 UU nomor 22 tahun 2022," terang Maizar, dilansir Kumparan.


Namun dia tidak menjelaskan program pekerjaan apa yang dilakukan Khamami selama menjalani program asimilasi tersebut.


Diketahui, mantan Bupati Mesuji Khamami divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada 5 September 2019 lalu.


Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji. (*)