![]() |
| Foto: Ilustrasi/Istimewa |
LAMPUNG TENGAH - Parah. Belum genap setahun berdinas, polisi di Lampung mencuri motor sesama anggota Polri.
Pelaku, Bripda RS, baru 7 bulan dilantik sebagai anggota Polri.
Kini, Bintara lulusan 2022 ini terancam dipecat dan harus meringkuk di balik jeruji besi.
Bripda RS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan sanksi pidana berupa pemecatan bisa saja diberlakukan terhadap Bripda RS.
"PTDH bisa saja diberlakukan, namun semua masih menunggu proses pemeriksaan internal yang dilakukan Tim Paminal," ujarnya, Sabtu (18/2/2023).
Pengakuan Bripda RS saat dilakukan pemeriksaan, dia ingin mempunyai motor rekannya sesama Bintara yang bertugas di Samapta Polres Lampung Tengah.
"Motif yang bersangkutan ingin memiliki motor tersebut," ujar Doffie, dilansir detikcom.
Terkait adanya informasi motor tersebut merupakan motor dinas, Doffie membantahnya. Menurutnya motor tersebut merupakan motor pribadi milik rekannya.
"Bukan, itu motor pribadi dan memang milik rekannya yang diparkirkan di lingkungan Mapolres," terang Doffie.
Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada 7 Februari 2023 lalu. Saat itu, RS melakukan pencurian motor ketika rekannya sedang dinas.
Motor itu berada di barak Shabara saat rekannya tengah melakukan dinas.
Pelaku dengan leluasa melakukan pencurian dengan cara mengambil kunci dari kamar dan menghidupkan kunci rahasianya.
"Pelaku pernah meminjam motor tersebut, maka dia tahu letak kunci rahasia itu," jelas Doffie.
Atas perbuatannya, Bripda RS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun. (*)
