Notification

×

Delapan PNS Pemprov Lampung Dapat Hukuman Disiplin, Enam di Antaranya Dipecat

20 February 2023 | 9:31 AM WIB Last Updated 2023-02-21T02:18:42Z
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Inspektorat Provinsi Lampung menyatakan delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendapat hukuman disiplin pada 2022.


Adapun sejumlah kesalahan yang dilakukan hingga ada yang diberhentikan.


"Tercatat pada 2022 ada delapan PNS yang mendapatkan hukuman disiplin. Enam hukuman disiplin berat dan dua orang hukuman disiplin ringan," kata Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, Ahad, 19 Februari 2023.


PNS yang mendapat hukuman disiplin berat atau pemberhentian dengan tidak hormat di antaranya adalah Nona Lestari (36) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli jabatan.


"Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto, yang terlibat kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung dari Kementerian Pertanian tahun 2017 senilai Rp 145,6 miliar," kata Fredy, dilansir Lampost.co.


Kemudian, untuk PNS pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri merupakan pembebasan dari jabatan seperti Kabid pada Dinas Perkebunan, yang terbukti melakukan perjalanan keluar negeri saat kondisi Covid-19 tinggi dan ada larangan keluar negeri.


"Sedangkan untuk dua PNS yang mendapat disiplin sedang, mendapat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun dan penundaan kenaikan gaji secara berkala," jelas Fredy. (*)