BANDAR LAMPUNG - Aroma KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) tercium dari praktik titip menitip calon mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN).
Para penitip meminta "rekomendasi" dari Direktorat Perguruan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek agar jalan masuk semakin mulus.
Fakta itu terungkap saat jaksa penuntut KPK, Agus Prasetya Raharja meminta keterangan Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek, Nizam.
Nizam menjadi saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa eks Rektor Unila Karomani, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (31/1/2023) malam.
Nizam mengaku pernah dititipi calon mahasiswa oleh sejumlah tokoh.
Mulanya Nizam ditanya terkait apakah dia pernah datang ke Lampung dan bertemu dengan terdakwa Karomani sebelum pelaksanaan seleksi mahasiswa baru.
Untuk pertanyaan ini, Nizam mengaku tidak pernah bertemu dengan Karomani maupun datang ke Lampung.
Jaksa Agus lalu bertanya tentang cara atau metode penitipan calon mahasiswa.
"Apakah bapak pernah mendengar mahasiswa dititipkan ke panitia?" ujarnya.
Nizam awalnya mengaku mendengar istilah "titip menitip" itu dari media massa.
Tetapi jaksa memperjelas dengan apakah Nizam pernah mengalami sendiri dititipkan calon mahasiswa.
Dia mengaku pernah dititipi calon mahasiswa dari sejumlah tokoh dan orangtua. Para penitip meminta rekomendasi darinya selaku Dirjen Dikti.
"Iya, ada beberapa orang yang minta rekomendasi ke saya," kata Nizam.
"Jadi saudara sendiri pernah mengalami. Apakah ada orang yang datang ke saudara untuk menitip?" timpal Jaksa Agus, dilansir Kompas.com.
Nizam menjawab permintaan rekomendasi itu tidak secara langsung atau pribadi kepada dirinya.
"Secara (datang) langsung tidak, tapi misalnya saat rapat di DPR, ada yang (mendatangi) bicara ke saya," kata Nizam.
Terkait rekomendasi tersebut, seusai sidang Nizam menjelaskan kepada wartawan bahwa benar ada beberapa orang yang menitipkan calon mahasiswa kepada dirinya.
"Iya meminta rekomendasi karena saya direktur dikti," kata Nizam.
Namun dia menampik penitipan calon mahasiswa dan kelulusannya itu adalah kewenangan rektor masing-masing universitas.
"Ya saya jawab itu bukan kewenangan saya, itu kewenangan rektor," kata Nizam.
Diberitakan sebelumnya, praktik titip menitip calon mahasiswa tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila).
Sejumlah kampus lain juga ikut dititipkan oleh beberapa tokoh nasional.
Salah satu fakta yang terkuak dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila yaitu Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud yang menitipkan 24 nama ke 6 kampus di Pulau Jawa.
Nama tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut muncul saat Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengkonfirmasi hasil BAP terhadap Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nizam. (*)
