![]() |
| Polres Lampung Tengah menggelar konferensi pers penangkapan selama Januari 2023, Rabu (1/2/2023). (Foto: Dok. Polres Lampung Tengah) |
LAMPUNG TENGAH - Sindikat jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi digulung aparat Satnarkoba Polres Lampung Tengah di pasar, usai pemantauan selama enam bulan.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie mengatakan, penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram tersebut berhasil digagalkan pada Senin (30/1/2023) pukul 10.30 WIB.
"Sabu-sabu ini berasal dari Medan, Sumatera Utara, yang hendak dikirim ke wilayah Anak Tuha dan Bandar Jaya, Lampung Tengah," ujarnya, melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/2/2023) malam.
Pihaknya telah menahan empat pelaku yakni HS (33) warga Kampung Padang Ratu, YS (34) warga Kampung Tanjung Harapan, IM (42) warga Kampung Bandar Sari, dan MRS (26) warga Medan.
Penangkapan komplotan ini berlangsung dramatis di tengah keramaian Pasar Bandar Jaya yang pada saat itu banyak warga sedang berbelanja.
"Sindikat tersebut sedang menunggu calon pembeli dengan memarkirkan kendaraan mereka," jelas Doffy, dilansir Kompas.com.
Komplotan ini tidak bisa berkutik ketika anggota Satnarkoba Polres Lampung Tengah menemukan sabu-sabu yang hendak dijual.
Kepala Satnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata mengungkapkan, komplotan ini sudah dipantau sejak enam bulan lalu.
Menurutnya sindikat tersebut salah satu pemasok besar sabu-sabu di wilayah Lampung Tengah.
Keempat pelaku tersebut mengambil langsung sabu-sabu itu dari Medan lalu membawanya melalui jalur darat ke Lampung Tengah.
"Komplotan ini berangkat dari Medan menggunakan dua kendaraan," kata Dwi Atma.
Untuk mengelabui polisi, sabu-sabu itu disembunyikan di dalam bantal dan mobil diisi dengan makanan ringan, sehingga seakan-akan para pelaku hendak mengirim makanan ringan itu.
"Dari penyelidikan kami, komplotan ini setidaknya sudah 6 kali membawa sabu-sabu dalam jumlah besar dari Medan," kata Dwi Atma.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,dengan pidana terberat adalah hukuman mati. (*)
