Notification

×

Dua Ditembak, Tiga Komplotan Perampok di Lampung Digulung, Satu Buron

27 February 2023 | 3:42 PM WIB Last Updated 2023-03-02T04:25:48Z
Tiga dari empat perampok yang sekap dan aniaya korban di Lampung Timur ditangkap. (Foto: Polres Lampung Timur)

LAMPUNG TIMUR - Hanya dalam tempo 48 jam, Tekab 308 Polres Lampung Timur, Lampung menggulung komplotan perampok.


Para perampok itu menyekap satu keluarga di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.


Perampokan tersebut sempat mencuri perhatian warga. Pasalnya, tak hanya melakukan penyekapan, tapi juga menganiaya dua anggota keluarga korban menggunakan pistol hingga terluka. 


Uang simpanan korban Rp 50 juta sempat digasak para perampok bersenjata api tersebut.


Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Sihombing mengatakan, perampokan yang terjadi pada Jumat, 24 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB berhasil diungkap dua hari setelahnya.


"Iya benar, kawanan perampok berhasil kami amankan Minggu, 26 Februari 2023," ujarnya, Senin (27/2/2023).


Ketiga pelaku yang diamankan asal Kabupaten Lampung Timur juga, yakni IR (31) warga Kecamatan Gunung Pelindung, BS (37) warga Kecamatan Labuhan Ratu, SS (41) warga Kecamatan Melinting.


"Setelah melakukan penyelidikan, kita dapati info bahwa pelaku masih berada di seputaran wilayah Kabupaten Lampung Timur," ungkap Johannes, dilansir Kumparan.


Melawan saat penangkapan, dua di antara tiga pelaku yang hendak diamankan ditembak.


"Dua pelaku diberi tindak tegas dan terukur," kata Johannes.


Selain ketiga pelaku, Tekab 308 Polres Lampung Timur masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.


"Iya, satu masih DPO," jelas Johannes.


Johannes juga membenarkan, adanya penganiayaan yang dilakukan para perampok. Bahkan, salah satu anggota keluarga terkena luka hingga bercucuran darah.


"Salah satu pelaku menodongkan yang diduga senjata api ke dahi korban. Dia juga melihat anaknya juga diikat dan muka anaknya berdarah-darah," kata Johannes.


Oleh karena itu, korban menunjukkan uang Rp 50 juta agar para perampok tak melukai keluarganya.


Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)