![]() |
| Eks Wali Kota Bandar Lampung Herman HN (berpeci), (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila),
Namun, Herman HN yang kini Ketua Partai NasDem Lampung itu absen dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (16/2/2023).
Semestinya, Herman bersaksi untuk tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor Heryandi, dan bekas Ketua Senat Unila M Basri.
"Hari ini kami memanggil enam saksi. Namun tiga di antaranya tidak hadir, termasuk Herman HN," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus.
Menurutnya, tiga saksi telah diminta hadir dalam persidangan, namun hingga berjalannya sidang, mereka tidak ada konfirmasi.
"Kami telah mengirimkan surat pemanggilan jadi saksi, tapi mereka bertiga belum ada konfirmasi balik hingga kini," jelas Agus, dilansir voi.id.
Ditegaskannya, apabila saksi-saksi tersebut tidak hadir setelah pemanggilan ketiga, JPU KPK akan meminta majelis hakim untuk bisa menghadirkan paksa mereka.
"Ini baru pemanggilan pertama. Bila nanti sampai pemanggilan ketiga saksi tidak juga hadir dalam persidangan, kami akan paksa dengan meminta hakim menghadirkannya," kata Agus.
Dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022, JPU KPK menjadwalkan akan menghadirkan enam saksi yaitu Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, ajudan Wali Kota Bandar Lampung Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani serta Mardiana.
Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani.
Sementara tiga saksi lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir. (*)
