Notification

×

Gubernur Dilarang Jadi Ketua KONI, Alam: Mari Dukung Arinal Bangun Lampung

03 February 2023 | 5:57 PM WIB Last Updated 2023-02-11T08:44:50Z

Praktisi Hukum Lamsihar Sinaga (Foto: Dok. Pribadi)


BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi banjir dukungan untuk menduduki jabatan sebagai ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung.


Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Lampung akan digelar pada 20 Februari 2023.  


Dukungan terhadap Arinal datang dari berbagai komponen, mulai dari para pengurus cabang olahraga, politisi, pengusaha dan para pejabat serta pecinta olahraga.


Dukungan tersebut patut kita apresiasi, sebagai tanda Arinal yang notabene Gubernur Lampung dianggap layak dan patut untuk menjabat ketua KONI Lampung. 


Sudah pasti hal itu melalui pengamatan dan pertimbangan, karena Gubernur Lampung selama ini, menunjukkan kepedulianya atas kemajuan dan kejayaan dunia olahraga yang ada di Provinsi Lampung ini.


Berbagai prestasi yang diraih dari beberapa cabang olahraga di tingkat Nasional maupun Internasional tak lain adalah karena kepedulian beliau selaku Pembina KONI Lampung.


Dengan besarnya kepedulian Arinal terhadap kemajuan dunia olahraga di Bumi Rua Jurai ini, seyogyanya tidak menjadikan Gubernur sebagai ketua KONI Lampung. 


Sebab, ada beberapa aturan yang tidak membenarkan jika Gubernur menjabat sebagai ketua KONI.  


“Gubernur adalah Pembina, jangan dijadikan ketua KONI, beban beliau sudah cukup berat untuk fokus membangun Provinsi Lampung ini agar lebih baik lagi. Mari kita dukung Gubernur untuk pembangunan Provinsi Lampung. Jangan kita biarkian beliau masuk pada pelanggaran berkaitan dengan jabatan ketua KONI,” ujar Praktisi Hukum, Lamsihar Sinaga, Jumat (3/2/2023).


Sebab, kata pria yang sering disapa dengan Alam ini, jangan kelak Gubernur terperangkap dengan aturan yang melarang adanya rangkap jabatan. 


"Karena ada beberapa ketentuan yang mengatur atau melarang kepala daerah untuk menjabat sebagai ketua KONI," jelas mantan jurnalis media harian di Lampung itu.


Hal ini dapat dilihat di UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 40 yang berbunyi: 'Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat Mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan Publik'. 


Dan hal ini diperkuat dengan UU yang terbaru, yakni UU no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan sebagai pengganti UU no 3 tahun 2005. Pada pasal 41 UU no 11 tahun 2022 dikatakan hal yang hampir serupa , bahwa pengurus komite olahraga Nasional , Komite Olahraga Nasional Provinsi, Komite Olahraga Nasional Kabupaten / Kota bersifat mandiri. Memiliki kompetensi dibidang keolahraan. Dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.


Selain itu, ada juga yang membatasi agar Gubernur atau kepala daerah serta pejabat struktural dan pejabat publik lainya untuk tidak menjabat sebagai ketua KONI karena dinilai akan rangkap jabatan. 


Hal itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 pasal 56 ayat 1 yang berbunyi 'Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, Komite Olahraga Kabupaten/ Kota bersifat Mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik'.


Masih di pasal 56 ditegaskan juga di ayat 4, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/ Wakil Presiden, anggota kabinet, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/ wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, Hakim Agung, Anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.


Masih berkaitan dengan larang tersebut, dari berbagai sumber dapat ditemukan juga bahwa selama ini sudah ada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011 tentang rangkap jabatan, yang menyatakan bahwa’ melarang kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olahraga seperti KONI dan pengurus induk olahraga. 


Selain itu, ada juga surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B-903/01-15/04/2011 Tanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan. 


Atas berbagai pertimbangan tersebut, kita berharap agar Gubernur Lampung mengkaji ulang keinginan berbagai pihak yang mendukungnya sebagai ketua KONI Lampung. 


"Kita bisa flashback pada saat Sjachroedin ZP menjabat Gubernur tahun 2011, beliau juga terpilih sebagai ketua KONI Lampung, akan tetapi karena adanya larangan tersebut, secara ksatria beliau mengundurkan diri," kata Alam. 


Namun pada saat Ridho Ficardo menjabat gubernur Lampung berikutnya, juga terpilih sebagai ketua KONI.


"Sudah banyak pihak yang memberikan masukan dan mengkritisi, akan tetapi beliau tidak mau mundur. Ini bukan berkaitan lemahnya sanksi, akan tetapi menunjukkan, tidak taatnya kepada aturan yang ada," ujar Alam. 


Yang kita khawatirkan, lanjut dia, selain menunjukkan tidak taatnya akan ketentuan dan aturan yang ada, kita antisipasi juga kalau ada pihak yang menggugat, karena ada di daerah lain di luar provinsi Lampung, kepala daerah yang menjabat ketua KONI digugat. 


"Kalau ini terjadi, alangkah terbebannya Gubernur kita, yang seharusnya bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya membangun provinsi Lampung, namun jadi terkuras waktu dan pikirannya menghadapi persoalan KONI,” jelas Alam.


Dia mengajak masyarakat Lampung mendukung kemajuan dan kejayaan dunia olahraga provinsi Lampung, dengan memberikan kepercayaan kepada orang-orang yang berkompeten dan mencintai dunia olahraga dengan semangat kejayaan olahraga di Bumi Sang Rua Jurai. 


"Kalau ada yang menganggap jika Gubernur yang jadi Ketua KONI maka perhatian dan penganggaran dana olahraga akan maksimal, sangat tidak tepat, karena kita harus yakin bahwa Gubernur Lampung adalah orang yang respek untuk kemajuan dunia olahraga dan pembangunan lainya di provinsi Lampung," kata Alam.


Gubernur itu orang yang memiliki semangat membangun provinsi Lampung untuk lebih baik lagi di semua aspek, baik infrastruktur, kesehatan, olahraga dan bidang-bidang lainnya.


"Jadi kita dukung program beliau untuk membangun provinsi ini. Kalau untuk jabatan ketua KONI, kita percayakan saja kepada orang yang berkompeten di bidang olahraga,” imbau Alam. (ruslan)