![]() |
Rumah yang dijadikan tempat peribadatan di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Setelah sempat dihentikan sementara karena tidak mempunyai izin, kegiatan peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung diberi izin sementara selama dua tahun..
Izin sementara tersebut diberikan untuk menggunakan rumah sebagai tempat peribadatan yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa Jaya, berdasarkan hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung, .
Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus meminta para pihak yang terlibat dalam polemik perizinan mematuhi komitmen dan kesepakatan perjanjian.
Dia mengatakan kesalahpahaman antara warga melalui apartur RT dengan pihak gereja telah diselesaikan secara damai pada Senin (20/2/2023).
Adanya miskomunikasi yang berlatar belakang perizinan pelaksanaan ibadah ini sempat meruncing setelah apartur RT membubarkan jemaat pada Ahad (19/2) pagi.
Wiyagus berharap semua pihak bisa menahan diri serta mengedepankan rasa toleransi antar umat beragama dalam permasalah tersebut.
"Kita harap semua pihak memegang komitmen atas kesepakatan perjanjian yang telah dibuat dan tidak melanggarnya," kata Wiyagus di Mapolda Lampung, Selasa (21/2).
Begitu juga untuk semua kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, Wiyagus meminta agar pelaksana melakukan pemberitahuan kepada aparatur lingkungan dan kepolisian untuk menghindari kejadian serupa.
"Kesepakatan ini adalah upaya agar terciptanya harmonisasi dan toleransi antar umat beragama," kata Wiyagus, dilansir Kompas.com.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Puji Raharjo mengatakan agar masyarakat luas tidak terpancing isu dan konten di media sosial terkait permasalahan tersebut.
"Masalah ini sudah selesai dengan adanya perjanjian yang disepakati oleh para pihak. Diharapkan masyarakat tidak terpancing maupun terprovokasi," kata Puji.
Puji menambahkan para pemegang kebijakan akan selalu berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman, serta suasana keagamaan yang harmonis dan rukun.
Terkait dengan rumah ibadah, ia berharap semua pemeluk agama memperhatikan dan memahami peraturan yang sudah dimuat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung.
"Jika semua patuh pada peraturan tersebut maka pelaksanaan ibadah di lingkungan akan dapat berjalan dengan kondusif," kata Puji.
Diberitakan sebelumnya, sempat viral dan menjadi perhatian publik akibat dugaan pelarangan ibadah, jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) diizinkan sementara menggunakan rumah sebagai tempat peribadatan selama dua tahun.
Penggunaan rumah atau tempat ibadah ini sempat menjadi polemik lantaran tidak memiliki izin penggunaan sebagai tempat peribadatan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan pemberian izin sementara ini disepakati setelah rapat lintas sektoral dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) di Mapolresta Bandar Lampung.
"Hasil rapat tadi kita ambil kesepakatan, GKKD diizinkan berjalan selama dua tahun dengan izin sementara," kata Ino saat dihubungi, Senin (20/2/2023). (*)