![]() |
Foto: Ilustrasi/Istimewa |
BANDAR LAMPUNG - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bandar Lampung masih disediakan.
Lokasi pelayanan perpanjangan SIM di Kota Bandar Lampung dari 27 Februari hingga 5 Maret 2023 bisa ditemui di enam tempat ini.
Pelayanan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandar Lampung berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Lampung (@ditlantaspoldalampung) dan Polresta Bandar Lampung (@satlantaspolrestabalam).
Berikut lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandar Lampung dan jam operasionalnya, dilansir Kumparan, Senin (27/2/2023):
Senin, 27 Februari 2023
1. Terminal Rajabasa (08.00-13.00 WIB)
2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-13.00 WIB)
3. Pendopo Rumah Dinas Gubernur Lampung (08.00-13.30 WIB)
Selasa, 28 Februari 2023
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)
Rabu, 1 Maret 2023
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)
Kamis, 2 Maret 2023
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Jum'at, 3 Maret 2023
1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)
Sabtu, 4 Maret 2023
1. Terminal Rajabasa (08.00-12.00 WIB)
2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-12.00 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-12.00 WIB)
Besaran tarif sesuai dengan PP Nomor 76 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu: SIM A memiliki tarif Rp 80 ribu dan SIM B memiliki tarif Rp 75 ribu.
Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:
1. Fotocopy KTP
2. Membawa SIM lama yang masih berlaku
3. Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani (psikotes)
Selain itu, ada sejumlah syarat lain juga diperuntukkan saya perpanjangan SIM, seperti: memakai masker, telah vaksin COVID-19, dan men-download aplikasi Peduli Lindungi. (*)