Notification

×

Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Bandar Lampung, 27 Februari - 4 Maret 2023

27 February 2023 | 6:10 PM WIB Last Updated 2023-03-02T04:25:48Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bandar Lampung masih disediakan.


Lokasi pelayanan perpanjangan SIM di Kota Bandar Lampung dari 27 Februari hingga 5 Maret 2023 bisa ditemui di enam tempat ini.


Pelayanan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandar Lampung berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Lampung (@ditlantaspoldalampung) dan Polresta Bandar Lampung (@satlantaspolrestabalam).


Berikut lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandar Lampung dan jam operasionalnya, dilansir Kumparan, Senin (27/2/2023):


Senin, 27 Februari 2023


1. Terminal Rajabasa (08.00-13.00 WIB)

2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-13.00 WIB)

3. Pendopo Rumah Dinas Gubernur Lampung (08.00-13.30 WIB)


Selasa, 28 Februari 2023


1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)


Rabu, 1 Maret 2023


1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)


Kamis, 2 Maret 2023


1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)


Jum'at, 3 Maret 2023


1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)


Sabtu, 4 Maret 2023


1. Terminal Rajabasa (08.00-12.00 WIB)

2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-12.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-12.00 WIB)


Besaran tarif sesuai dengan PP Nomor 76 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu: SIM A memiliki tarif Rp 80 ribu dan SIM B memiliki tarif Rp 75 ribu.


Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:


1. Fotocopy KTP

2. Membawa SIM lama yang masih berlaku

3. Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani (psikotes)


Selain itu, ada sejumlah syarat lain juga diperuntukkan saya perpanjangan SIM, seperti: memakai masker, telah vaksin COVID-19, dan men-download aplikasi Peduli Lindungi. (*)