![]() |
Kepala Desa (nonaktif) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Bagus Adi Pamungkas (Foto: Istimewa) |
LAMPUNG SELATAN - Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada kepala desa (Kades) di Lampung kasus pencabulan..
Kades (nonaktif) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas, dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap stafnya berulang kali.
Sebelumnya, Bagus Adi divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, Lampung.
Juru Bicara PN Kalianda, Ryzza Dharma, membenarkan MA telah menjatuhkan vonis atas kasasi perkara pencabulan itu.
"Benar, sudah diputus kasasi oleh MA atas kasus dengan terdakwa Bagus Adi Pamungkas," kata Ryzza, Rabu (15/2/2023) sore.
Menurutnya, Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana kepada Bagus Adi Pamungkas dengan pidana penjara empat tahun.
"Di PN diputus bebas, lalu kasasi jaksa dikabulkan MA dengan vonis empat tahun penjara seperti tuntutan jaksa," kata Ryzza, dilansir Kompas.com.
Dalam salinan putusan yang diterima PN Kalianda, Majelis Hakim MA menyatakan, terdakwa Bagus Adi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pejabat yang melakukan pencabulan dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya.
MA juga membebankan terdakwa membayar uang restitusi kepada korban berinisial RF sebesar Rp 37,6 juta.
Kronologi pencabulan Berdasarkan laporan nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung, korban melaporkan Bagus Adi dengan Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.
Dalam laporan yang dibuat pada Maret 2021 itu, korban menyebutkan Kades (nonaktif) Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas telah melakukan pelecehan seksual berulang kali.
Pelecehan dan kekerasan seksual itu dilakukan pelaku di kantor desa dan di dalam mobil ambulans milik desa.
Korban ketika itu tidak bisa melawan lantaran pelaku selalu mengatasnamakan jabatannya selaku kepala desa dan korban staf kantor desa tersebut.
Dalam perjalanan kasus ini, pelaku divonis bebas oleh PN Kalianda pada 21 Juni 2022 lalu.
Korban masih trauma
Lembaga Advokasi Perempuan, Damar Lampung yang mendampingi korban selama proses hukum mengatakan hingga saat ini korban masih mengalami trauma.
Direktur Damar Lampung Ana Yunita mengatakan pendamping menemukan korban dalam kondisi trauma secara psikis dan depresi.
"Bahkan keluar rumah dalam radius beberapa meter saja korban masih ketakutan," kata Ana.
Kondisi psikologis korban ini adalah dampak dari peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya.
"Ditambah lahgi dengan pelaku yang divonis bebas oleh PN Kalianda, sehingga korban merasa tertekan dan khawatir akan dilaporkan balik atas peristiwa ini. Akibatnya kondisi psikologis korban juga semakin buruk," kata Ana.
Untuk itu, Damar Lampung mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk segera mengeksekusi pelaku.
"Untuk itu, Kami berharap Kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi hasil putusan kasasi tersebut dan memastikan pelaku membayarkan restitusi," kata Ana. (*)