Notification

×

Kapolres Lampung Tengah: Tiga Tersangka Narkoba Residivis Jaringan Pekanbaru, Ini Kronologinya

13 February 2023 | 9:57 AM WIB Last Updated 2023-02-21T02:09:11Z
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,04 kilogram berhasil diamankan polisi. (Foto : Polres Lampung Tengah)

LAMPUNG TENGAH - Penangkapan tiga tersangka kasus narkoba di Lampung tengah sempat diwarnai insiden penyerangan dan penggulingan mobil polisi pada Jumat (10/2/2023) malam.


Tiga tersangka bandar dan kurir narkoba jenis sabu yang diamankan jajaran Polres Lampung Tengah merupakan jaringan narkoba dari Pekanbaru.


Ketiga tersangka warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih itu yakni HI alias Ayi (31), RP alias Pur (29) dan AR alias Iyus (24).


Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan ketiganya merupakan target utama.


"Kami sudah memantau bandar narkoba mulai dari hilir, sehingga kami membuka jaringan yang di hulu," ujarnya, Ahad (12/2).


Pada pekan lalu pihaknya telah menangkap bandar narkoba melalui jaringan Sumatera Utara.


Kemudian pada Jumat (10/2) malam, pihaknya menangkap tiga tersangka yang merupakan jaringan asal Pekanbaru.


"Tersangka RP dan AR ini merupakan orang suruhan dari tersangka HI untuk menjemput daripada narkoba jenis sabu seberat 1,04 kilogram di Pekanbaru," jelas Doffie.


Dua tersangka, RP dan AR, merupakan kurir narkoba dan sudah melakukan transaksi sejak satu minggu lalu. Pihaknya juga sudah melakukan pemantauan.


"Mereka melakukan transaksi dan menunggu barang, hingga barang tiba mereka langsung kembali ke Lamteng dan kami sudah memantau serta menyiapkan tim untuk melakukan penangkapan," ujar Doffie, dilansir Kumparan.


Saat tiba di Lampung, kata Doffie, kedua pelaku sempat lolos saat akan ditangkap di gerbang tol Gunung Batin. Meski begitu, petugas terus melakukan pengejaran.


"Kami lakukan pembuntutan dan ternyata kedua tersangka ini melanjutkan perjalanan ke kediaman tersangka HI dan langsung kami lakukan penggerebekan," kata dia.


Untuk menangkap ketiga tersangka itu, pihaknya menerjunkan sebanyak 18 personel. Saat proses penggerebekan, ada sekitar 300 massa yang melakukan penghalangan hingga sempat melakukan penyerangan terhadap petugas.


"Saat tim membawa tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu ke mobil, ternyata warga sekitar 300 orang sudah menunggu di depan," jelas dia.


Pada saat itu, Doffie mengatakan, ratusan massa yang anarkis melakukan penyerangan terhadap petugas yang melakukan penggerebekan, mereka memaksa agar ketiga tersangka dilepaskan.


"Kami sudah menjelaskan ini merupakan penangkapan tersangka narkoba, namun mereka tetap mencoba untuk polisi melepaskan," katanya.


Ratusan massa yang anarkis itu kemudian merusak empat mobil milik petugas, bahkan satu mobil lainnya digulingkan oleh ratusan massa.


Situasi yang tak kondusif, Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata yang memimpin penggerebekan kemudian meminta bantuan ke Mako Polres Lampung Tengah dan Satuan Brimob Polda Lampung.


Setelah dilakukan berbagai upaya aksi penyerangan terhadap petugas itu berhasil diredam.


"Akhirnya tersangka dan barang bukti dapat kita amankan di Mapolres Lampung Tengah," terangnya.


Dua dari tiga tersangka yang diamankan itu merupakan residivis narkoba. HI bandar narkoba pernah dipenjara pada tahun 2016 dan bebas pada tahun 2021.


"Dan yang satu lagi inisial AR kurir narkoba juga merupakan residivis," ucapnya.


Kini para tersangka ditahan di Polres Lampung Tengah dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)