Notification

×

Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Rp 1,8 Miliar, Kejati Naikkan Status ke Penyidikan

13 February 2023 | 5:59 PM WIB Last Updated 2023-02-21T02:09:10Z
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) atau remunerasi pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rp1,8 miliar 2021-2022 masih diproses.


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meningkatkan status pemeriksaan perkara tersebut ke tingkat penyidikan dan sudah memeriksa seluruh jaksa hingga pegawai Kejari Bandar Lampung.


"Progresnya terus berjalan, sejauh ini ada penambahan orang (internal) yang telah kita periksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Senin (13/2/2023).


Jaksa dan para pegawai Kejari Bandar Lampung diperiksa sebagai saksi terkait adanya aliran dana tukin yang mengalir ke rekening para jaksa dan pegawai.


Pemeriksaan tersebut mengingat adanya konfirmasi dari salah satu pelaku yang mengatakan bahwa sempat adanya yang tidak tertarik setelah pengiriman ke rekening jaksa dan pegawai.


"Ya, ada informasi bahwa pelaku mengatakan sempat ada yang tidak tertarik, makanya kita cross check apakah benar," kata Made, dilansir voi.id.


Sejauh ini ada puluhan saksi yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tukin.


Selain jaksa dan pegawai, ada beberapa orang eksternal yang juga turut diperiksa seperti pihak bank dan lainnya.


"Ada orang eksternal juga seperti pihak bank. Yang jelas perkara tukin terus berjalan dan kita tunggu ke depannya," kata Made.


Informasi yang didapat, pemeriksaan tukin ke rekening setiap jaksa dan pegawai Kejari Bandar Lampung antara kisaran Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah.


Pemeriksaan tersebut untuk meng-cross check kebenaran pernyataan para pelaku yang mengaku sempat tidak tertarik dari rekening jaksa dan pegawai.


Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) atau remunerasi pegawai senilai Rp 1,8 miliar.


Indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandar Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) bidang pengawasan terkait pemotongan tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandar Lampung yang dilakukan pegawai bagian keuangan.


Modus yang dilakukan, Bendahara pengeluaran Kejari Bandar Lampung inisial L bersama Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP inisial B, serta Operator SIMAK BMN inisial S yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji, telah melakukan mark up atau penggelembungan besaran tukin beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung.


Setelah uang gaji tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis pada hari yang sama, berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandar Lampung. (*)