![]() |
| eks Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk dan KB) Tanggamus, Edison (rompi oranye) saat ditahan. (Foto: Istimewa) |
TANGGAMUS - Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung menerima titipan uang pengganti (UP) Rp 1,1 miliar dari terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,5 miliar.
Terdakwa kasus korupsi yang sedang menjalani proses persidangan tersebut yakni Edison, eks Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk dan KB) Tanggamus.
Edison menjadi terdakwa dalam kasus korupsi kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020 dan 2021 di Dinas PPPA Dalduk dan KB Pemkab Tanggamus.
Sebagai upaya penggantian kerugian keuangan negara, Edison menitipkan uang Rp 1,1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
"Uang itu (Rp1,1 M) berstatus titipan terdakwa, sebab perkara yang menjerat Edison saat ini masih dalam proses persidangan," ujar Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus, perbuatan terdakwa dalam kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.551.654.762.
Uang Rp 1,1 miliar tersebut akan dipergunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebagaimana putusan majelis hakim nantinya.
”Apabila putusan majelis hakim nanti nilai kerugian keuangan negara melebihi uang titipan, maka Tim Eksekutor akan melakukan penagihan kembali terhadap diri terdakwa," jelas Yunardi, dilansir IDNTimes.
Sebaliknya, apabila putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut nilai kerugian keuangan negara lebih sedikit dari uang titipan terdakwa Edison, maka tim eksekutor akan mengembalikan uang titipan tersebut.
"Nanti akan dilihat, pengembalian dapat dilakukan kepada diri terdakwa, maupun keluarga yang mewakili,” kata Yunardi.
Diketahui dalam perkara korupsi tersebut, terdakwa Edison saat ditahan petugas kejaksaan sekitar awal Agustus 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Tanggamus.
Ia diduga telah melanggar Pasal 2 (1), Pasal 18 (1), Pasal 3 (18) (1), Pasal 12 (e).
Termasuk persangkaaan Pasal 18 ayat 1, Pasal 11 Juncto Pasal 18 (1) (b) Undang-Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 55 Ayat 1 No. 1 KUHP. (*)
