Notification

×

Majelis Kehormatan MK Periksa Hakim Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan Pergantian Aswanto

23 February 2023 | 10:04 AM WIB Last Updated 2023-03-02T04:25:50Z

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna (Foto: Istimewa)


JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menelusuri dugaan peran hakim konstitusi dalam kasus pemalsuan putusan.


MKMK akan mulai memeriksa para hakim konstitusi pada Senin, 27 Februari 2023.


“Kami akan mendengar keterangan para hakim mulai Senin (depan),” kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dilansir Tempo pada Rabu, 22 Februari 2023.


Mantan hakim konstitusi itu mengatakan setelah mendengarkan keterangan semua hakim MK, majelis kehormatan akan menentukan persidangan selanjutnya. 


Persidangan lanjutan ini, kata dia, akan menentukan siapa hakim yang diduga terlibat dalam skandal pemalsuan putusan MK.


“Setelah mendengar keterangan semua hakim barulah kami akan menentukan persidangan lanjutan, serta hakim terduganya,” kata Palguna.


Pemalsuan itu diduga terjadi pada putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. 


Gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. 


Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi. 


MK menyidangkan perkara tersebut selama sekitar setengah bulan. MK membacakan putusannya pada 23 November 2022. 


MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.


Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. 


Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…”.


Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa dengan demikian berubah menjadi “ke depan”. 


Perubahan ini dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR mengganti hakim Aswanto. 


Majelis Kehormatan MK lantas dibentuk pada 30 Januari 2023 untuk menyelidiki dugaan pengubahan putusan MK ini. 


Palguna didapuk menjadi ketua majelis tersebut. Sementara hakim MK, Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada, Sudjito menjadi anggotanya.


Pemeriksaan secara maraton


Sepanjang awal pekan ini hingga kemarin, majelis kehormatan sibuk melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah pegawai MK yang bertugas mengurus salinan putusan, hingga mengunggahnya ke situs MK. 


Ketiganya adalah Panitera Muda II Wiryanto; Panitera Pengganti Tingkat II, Nurlidya Stephanny Hikmah; dan Pengelola Persidangan Sub-Bagian Pelayanan Teknis Persidangan, Achmad Dodi Haryadi.


Pemeriksaan oleh MKMK berlanjut pada Rabu, 22 Februari 2023 dengan memanggil pegawai dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK. 


Pemeriksaan dilakukan kepada pucuk pimpinan yakni Kepala Biro hingga petugas risalah yang bertugas mengurus transkrip dan pengeditan naskah.


Menurut Palguna, majelis kehormatan meminta penjelasan mengenai tugas dan peran masing-masing pegawai. 


Dalam proses persidangan hingga pengunggahan risalah setiap pegawai memiliki peran berbeda. 


Transkiptor misalnya, bertugas menyalin hasil rekaman persidangan ke bentuk tertulis. Hasil itu kemudian diserahkan kepada editor untuk dirapikan dan dicek ulang. 


Selanjutnya, naskah tersebut diserahkan kepada Kepala Subbagian Pelayanan Teknis Persidangan untuk selanjutnya diserahkan kepada panitera. 


Setelah diparaf secara elektronik barulah Panitera mengunggah risalah itu laman MK.


Palguna mengatakan majelis kehormatan berupaya mendapatkan setiap informasi, serta dokumen terkait pengurusan unggah-mengunggah risalah persidangan tersebut. 


Dari dokumen dan keterangan saksi itu, kata dia, majelis akan merekonstruksi peristiwa hingga terjadinya perbedaan antara putusan yang dibacakan dengan risalah putusan yang diunggah di laman MK. 


Dia bilang semua informasi yang dikumpulkan dari pemeriksaan awal ini akan menjadi bahan untuk diklarifikasi kepada para hakim konstitusi mengenai ada tidaknya unsur kesengajaan pada perubahan putusan.


“Kami belum tiba pada kesimpulan adanya kesengajaan dan juga belum menemukan adanya indikasi ke arah itu,” kata dia.


Palguna berkata Majelis Kehormatan telah mempersiapkan waktu khusus kepada para hakim untuk diperiksa. 


Para hakim, kata dia, akan diperiksa pada sore atau malam hari. Waktu ini, kata dia, sengaja dipilih agar pemeriksaan etik tidak mengganggu jalannya sidang di MK.


Palguna mengatakan pemeriksaan kepada para hakim rencananya bakal dilakukan pada sore atau malam hari. 


Waktu pemeriksaan itu, kata dia, sengaja dipilih supaya tidak mengganggu sidang di MK. 


“Kami harus mengusahakan permintaan keterangan kepada para hakim tidak boleh mengganggu sidang,” kata Palguna. (*)