![]() |
| Foto: Ilustrasi/Istimewa |
BANDAR LAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung menargetkan 25 persen dari penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, dapat mendaftar dan memiliki KTP digital.
Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah menjelaskan cara dan syarat untuk mendaftar KTP digital bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman.
Pertama, harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Nanti di sana diarahkan petugas dan ada informasi berupa banner atau tayangan bagaimana cara pengaktifannya," ujarnya, Senin (13/2/2023).
Saat mendatangi kantor Disdukcapil, masyarakat harus membawa hp atau ponsel dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Play Store.
"Hp untuk sementara yang bisa digunakan jenis Android, Apple belum. Setelah download aplikasi IKD, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP, email aktif serta nomor Hp," jelas Saefullah, dilansir Kumparan.
Setelah memasukkan sejumlah data identitas tersebut, nantinya akan ada verifikasi wajah dengan face recognition.
"Validasinya di face recognition. setelah itu nanti akan sinkron, di ACC kemudian ada scan barcode yang nanti diarahkan petugas, karena petugasnya yang mengeluarkan barcode-nya untuk tiap NIK," terang Saefullah.
Masyarakat yang hendak mendaftar KTP digital tidak harus sesuai domisili, diperbolehkan mendaftar di kantor Disdukcapil mana pun.
"Di mana saja sekarang boleh karena otomatis di KTP digital sesuai dengan KTP yang dimiliki. Tidak masalah mengaktifkan di mana saja," kata Saefullah. (*)
