Notification

×

Menkeu Gugat Balik ICW ke PTUN soal JKN BPJS Kesehatan: Ada Apa?

13 February 2023 | 1:31 PM WIB Last Updated 2023-02-21T02:09:11Z
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menduga ada hal yang disembunyikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. 


"(Awalnya) kami ingin tahu sebenarnya, tapi karena mereka melakukan keberatan kemudian banding ke PTUN justru membuat kami bertanya-tanya ada apa yang membuat info itu tidak boleh dibuka kepada publik," kata Agus, dilansir dari Tempo pada Senin 13 Februari 2023. 


Padahal, menurut dia, publik sudah seharusnya mengetahui hasil audit yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan sebagai pengelola dana publik. 


"Agar publik juga memahami apa sih hasil auditnya kalau misalnya ada pelanggaran ya nggak perlu ditutup-tutupi," kata Agus. 


Jikapun ada pelanggaran, Agus mengatakan, maka lembaga terkait bisa bergerak untuk menjatuhkan sanksi dan ada kewajiban pula mengembalikan apabila ada dana yang diselewengkan. 


"Kalau ada misalnya kaitannya pidana ya harus di proses secara hukum, diselidiki dan lain-lain, jadi pesan morilnya sih sebenarnya kami ingin mendorong badan publik yang mengelola anggaran publik untuk lebih terbuka," ujar Agus. 


ICW sebelumnya melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) atas tuntutan agar Kementerian Keuangan segera mengeluarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dilakukan medio 2018. 


Gugatan ICW tersebut dikabulkan sebagian oleh KIP melalui Putusan Ajudikasi KIP Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023 yang pada intinya berisi laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait Program JKN BPJS Kesehatan merupakan Informasi publik yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik 


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian balik menggugat ICW ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 


Gugatan itu merupakan upaya banding yang dilakukan Bendahara Negara tersebut terhadap hasil putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 


Banding Menteri Keuangan Sri Mulyani terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. (*)