Notification

×

Merasa Dibohongi, Pemkot Bandar Lampung Segel Kafe Angel's Wing yang Baru Buka

05 February 2023 | 12:02 PM WIB Last Updated 2023-02-21T02:18:42Z
Wali Kota Bandar Lampung  Eva Dwiana terjun langsung dalam penyegelan kafe yang diduga jual minuman keras (Miras) itu, Sabtu (4/2/2023). (Foto: Tribunlampung)


BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung menyegel Kafe Angel's Wing di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, Lampung, yang baru grand opening beberapa hari lalu.


Wali Kota Bandar Lampung  Eva Dwiana terjun langsung dalam penyegelan kafe yang diduga jual minuman keras (Miras) itu, Sabtu (4/2/2023).


Dia mengungkapkan, penyegelan Kafe Angel's Wing Bandar Lampung ini karena adanya indikasi pelanggaran terhadap izin usaha Kafe tersebut.


"Kami Pemkot Bandar Lampung menyegel Kafe ini (Angel's Wing)," ujar Eva, Sabtu (4/2/2023).


Menurut dia, Pemkot Bandar Lampung merasa dibohongi oleh pihak Angel's Wing.


"Kita merasa dibohongi ya kalau sudah (menjual) minuman keras," kata Eva, dilansir Tribunlampung.


Salah satu alasan Kafe tersebut ditutup lantaran tak memiliki izin penjualan minuman keras.


Disinggung sampai kapan penyegelan Kafe Angel's Wing, Eva belum bisa memastikan.


"Kalau (penyegelan) total iya, semuanya kita tutup, tapi kalau untuk sampai kapannya, ya kita lihat nanti," ujar wali kota.


Diketahui, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi menyebut Angel's Wing mengajukan izin sebagai Cafe dan Resto.


"Angel's Wing Bandar Lampung ini mengajukan surat pengajuan usaha sebagai Cafe dan Resto," ungkapnya, Sabtu.


Dia menjelaskan, pengajuan perizinan sudah melalu sistem online single submission (OSS).


"Pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusahanya ini dapat mengajukan melalui aplikasi yang memang sudah disiapkan pemerintah dengan verifikasi otomatis," papar Muhtadi.


Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.


"Tingkat risiko pada sistem ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi," kata Muhtadi.


Ia juga menyebut, sistem ini juga dapat mengkategorikan usaha tersebut berada di risiko apa.


“Masuk kategori mana itu sistem yang membacanya. Kalau rendah dan menengah-rendah, verifikasinya oleh sistem dan sudah tidak perlu melakukan verifikasi lagi oleh pemda, pemprov, atau pusat. Verifikasinya juga terbit secara otomatis,” ujar Muhtadi.


Sementara untuk cafe Angel's Wing yang pengajuannya sebagai cafe dan resto, maka izinnya terverifikasi secara otomatis melalui sistem. (*)