![]() |
| Bella Arnes (50), Dukun Pengganda Uang Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah (Foto : Antvklik) |
LAMPUNG SELATAN – Mengaku dapat menggandakan uang, wanita di Lampung ditangkap.
Pelaku, Bella Arnes Ajeng Satiti (50) ditangkap usai menipu korban hingga puluhan juta rupiah, dengan menjanjikan akan diberi mobil Toyota Avanza tahun 2019
Kapolsek Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, Iptu Mustolih menuturkan, tersangka yang merupakan warga Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap karena menipu Cindi Larasati (25) hingga mengalami kerugian Rp 21.625.000.
Tersangka ditangkap di kontrakan kawasan Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah pada Ahad (12/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka menipu korban bahwa dapat menggandakan uang dengan cara ritual. Persyaratannya menyerahkan uang senilai Rp 21.625.000. Korban dijanjikan diberi mobil Toyota Avanza tahun 2019," kata Iptu Mustolih, Selasa (14/2/2023).
Modus penipuan yang dilakukan tersangka berusia paruh baya itu dengan berpura-pura sebagai dukun pengganda uang dan mengiming-imingi korban pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, seiringnya berjalannya waktu, uang yang dijanjikan pelaku belum dikembalikan
"Bukannya uang berganti mobil, justru uang korban dipakai pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari hingga membeli mesin cuci dan bayar uang kontrakan," jelas Iptu Mustolih, dilansir antvklik.com.
Dengan penuh kecurigaan, korban akhirnya mendatangi pelaku di sebuah kontrakan dan menuntut hak atas uang yang sudah diberikan. Namun pelaku tidak dapat mengembalikan uang tersebut.
"Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jati Agung," jelas Mustolih.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti di antaranya 1 buku tabungan Bank BRI, 1 mesin cuci merk Panasonic, 1 lemari plastik dan 8 lembar bukti transfer.
Tersangka dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (*)
