Notification

×

Modus Minyakita Dikemas Ulang: Dimasak, Ditempatkan ke Botol Bekas, Dijual di Atas HET

23 February 2023 | 6:53 PM WIB Last Updated 2023-03-02T04:25:49Z
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Polisi Taufan Dirgantoro menunjukkan barang bukti minyak goreng di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Istimewa)

GORONTALO - Kepolisian mengungkap kasus dugaan kemas ulang minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. 


Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menyebutkan, pada kasus ini, pihaknya telah menetapkan seorang pedagang berinisial IB menjadi tersangka. 


"IB diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak goreng rakyat merek Minyakita," kata Wahyu dalam konferensi pers, Kamis, 23 Februari 2023.


Setelah Minyakita digunakan, IB mengemas ulang minyak goreng bersubsidi itu dan menempatkannya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan 600 militer. 


Ia lalu menjual Minyakita palsu itu ke pasar tradisional dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).


Adapun kasus ini terungkap setelah Kepolisian menindaklanjuti keluhan sejumlah pemilik warung makan. Mereka adalah sasaran IB dalam melaksanakan kegiatan Jumat Curhat.


"Di situ saya mendapatkan keluhan soal bervariasinya harga minyak goreng curah di pasaran. Atas dasar informasi itulah kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti," kata Wahyu, dilansir Tempo.


Dirreskrimsus Polda Gorontalo, kata Wahyu, lalu memerintahkan tim Satgas Pangan untuk melaksanakan penyelidikan. 


Berikutnya, pada tanggal 11 Februari mendapatkan informasi dari masyarakat soal pelaku usaha yang beralamat di Toko R Desa Lomaya, Kabupaten Bone Bolango yang memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita.


Adapun Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Taufan Dirgantoro menjelaskan tentang pasal yang diterapkan kepada tersangka IB. 


Ia menyebutkan IB bisa dikenai pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan.


"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," kata Taufan.


Ia lalu membeberkan hasil uji lab terhadap Minyakita yang telah digunakan dan kemudian dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut. 


Sedikitnya ada tiga kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan.


“Terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK bilangan Peroksida, PK bilangan asam, PK bilangan penyabunan dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatannya," kata Taufan lebih jauh soal hasil uji lab terhadap Minyakita yang telah dikemas ulang tersebut. (*)