![]() |
| Nanang ditangkap polisi karena mencuri harta benda pacarnya. (Foto: Istimewa) |
MUBA - Pria di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena mencuri harta benda pacarnya.
Aksi itu dilakukan Nanang (32), saat pacarnya, YT (39) sedang mandi di kontrakan tempat mereka menginap, Jumat (3/2/2023).
Setelah dilaporkan Nanang kemudian ditangkap di rumah orang tuanya, Provinsi Lampung, Ahad (5/3) kemarin.
"Pelaku pencurian barang berharga milik pacarnya sudah ditangkap," ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, Senin (6/2).
Saat kejadian pelaku sempat bersama korban menginap dua hari di rumah kontrakan di Babat Supat, Musi Banyuasin.
"Namun saat korban sedang mandi, pelaku beraksi" kata Susianto, dilansir detikcom.
YT yang baru menyadari telah menjadi korban pencurian, kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor polisi setempat.
Kepada polisi, YT mengatakan jika kerugian yang dialaminya yakni satu unit mobil Avanza nopol BG 1990 PYK dan barang berharga serta uang sekitar Rp 33 juta.
"Begitu korban melapor, anggota langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, didapat informasi jika pelaku kabur ke arah Lampung dan bersembunyi di rumah orang tuanya di sana," jelas Susianto.
Dari informasi tersebut, anggota langsung bergerak menangkap pelaku di Lampung tanpa perlawanan berikut barang buktinya.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan ditahan di Mapolsek Babat Supat atas perbuatannya.
Dia pun dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
