![]() |
| Richard Eliezer alias Bharada E (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa sidang vonis dari Richard Eliezer alias Bharada E adalah sidang yang dapat menjadi panutan.
Jamin Ginting menggarisbawahi bahwa sidang ini dapat menjadi 'leading case' jika hakim dapat melakukan putusan hukum progresif menghargai Justice Collaborator.
Putusan hukum progresif yang dimaksud Jamin Ginting adalah jika hakim ingin mengembalikan Eliezer sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim tidak boleh menghukum Eliezer lebih dari 2 tahun.
“Hukuman tidak boleh lebih dari dua tahun untuk kembali ke kepolisian,” ujar Jamin Ginting, dilansir Kompas.tv, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut Jamin Ginting mengatakan bahwa apakah hakim berpendapat reward untuk Eliezer sebagai Justice Collaborator hanya dengan hukuman lebih ringan dan tidak dikembalikan ke kepolisian.
Hakim Wahyu Iman Santoso sempat mengentikan pembacaan awal dari vonis Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Hakim Wahyu mengentikan sementara karena pengunjung riuh. Petugas pun meminta media dan beberapa pengunjung lain untuk keluar dari ruang persidangan.
Richard Eliezer hari ini menghadapi sidang pembacaan vonis terkait perkara kasus pembunuhan Brigadir J. (*)
