Notification

×

Parah! Gaji Bersih Karomani Cs Miliaran Rupiah, tapi Masih juga Korupsi

21 February 2023 | 7:12 PM WIB Last Updated 2023-03-02T04:25:51Z
Bekas Rektor Unila Karomani, eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Fantastis! Total pendapatan gaji bersih tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri mencapai miliaran rupiah.


Gaji itu masing-masing diterima terdakwa Karomani selama menjabat sebagai Rektor Unila, Heryandi (Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila), dan Muhammad Basri (Dosen dan Ketua Senat Unila) periode November 2019 sampai Agustus 2022.


Rinciannya, terdakwa Karomani memperoleh pendapatan gaji bersih Rp2.118.457.749, terdakwa Heryandi (Rp1.610.279.406), dan terdakwa Muhammad Basri (Rp1.000.604.135).


Fakta itu diungkap Staf Pelaksanaan dan Bagian Umum Unila, Muhammad Ismail, saat menjadi saksi di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (21/2/2023).


Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Agung Satrio Wibowo bertanya ke Muhammad Ismail soal peruntukannya diperiksa penyidik lembaga antirasuah hingga diminta bersaksi di pekara tersebut.


"Saksi Muhammad Ismail, bapak kerjanya apa pak?," tanya Agung.


"Saya pengelola gaji di Universitas Lampung, staf pelaksanaan di bagian gaji," jawab Ismail.


"Bisa bapak jelaskan, dalam rangka apa bapak dihadirkan di perisdangan ini," kata Agung.


"Kemarin saya dikonfirmasi terkait penghasilan para pimpinan saya ini (ketiga terdakwa)," ujar Ismail, dilansir IDNTimes.


Lalu JPU meminta saksi menjelaskan jumlah detail penerimaan gaji masing-masing ketiga terdakwa.


"Detailnya, lupa-lupa ingat soal angkanya," kata Ismail.


Menerima jawaban tersebut, penuntut umum akhirnya memperlihatkan dan menampilkan di muka persidangan atas keterangan saksi Ismail di tingkat penyidikan KPK.


"Izin untuk menunjukkan BAP saksi yang mulia, BAP nomor 9, apakah saudara pernah memberikan keterangan seperti ini?," tanya JPU.


"Iya betul," aku Ismail.


Dalam keterangan BAP yang ditampilkan tim penuntut umum, tertera jelas rincian gaji pokok hingga berbagai macam tunjangan yang diterima para terdakwa.


"Oleh karena itu pendapatan bersih Prof Karomani, selaku Rektor Universitas Lampung periode bulan November 2019-Agustus 2022 adalah Rp2.118.457.749," tulis keterangan BAP berhasil ditangkap kamera ponsel.


Lantas JPU memintai konfirmasi kebenaran menyangkut keterangan BAP tersebut kepada saksi Muhammad Ismal.


"Dua miliar lebih selama 3 tahun ya," sebut jaksa.


"Iya," kata Ismail.


Selain gaji Karomani, Ismail juga mengungkap perolehan gaji bersih kedua terdakwa lain yaitu, eks Warek Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri.


"Kemudian Pak Heryandi, juga saudara berikan keterangan di sini pendapatannya adalah selaku warek selama jabatannya Rp 1,610 miliar," ungkap JPU Agung.


"Iya betul," sebut saksi.


"Oke, kemudian Muhammad Basri itu pendapatan Rp 1 miliar, sejak dia menjabat (sebagai Ketua Senat Unila), betul?," lanjut penuntut umum.


"Iya pak," ucap Ismail.


Pasca mendengar rinci angka gaji bersih itu, JPU langsung memintai keterangan soal teknis pembayaran hingga penerimaan gaji bagi ketiga terdakwa.


Dijelaskan Ismail, periode pembayaran gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima ketiga terdakwa per tanggal 1 tiap bulannya.


Sedangkan untuk tunjangan sertifikat dosen maupun sertifikasi gelar profesor dibayar setiap pertengahan bulan.


"Langsung ditransfer ke masing-masing pegawai, tapi kita hanya mengajukan sifatnya," ujar Ismail. (*)