![]() |
| Kedua pelaku, AP (24) dan GS (18), pasutri muda ini harus berurusan dengan polisi karena menjadi mucikari prostitusi online dengan menawarkan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasangan suami istri (pasutri) di Bandar Lampung, Lampung ditangkap polisi.
Ironisnya, yang menjadi korban adalah keponakannya sendiri, GD, usia 13 tahun, dengan cara menawarkan kepada para pria hidung belang melalui aplikasi kencan.
Kedua pelaku, AP (24) dan GS (18), pasutri muda ini harus berurusan dengan polisi karena menjadi mucikari prostitusi online dengan menawarkan anak baru gede (ABG).
Warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung ini ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 16 Februari 2023.
Modus kedua pelaku dengan menginstal aplikasi kencan Michat di ponsel korban.
Keduanya lalu bergantian mengambil alih dan menggunakan aplikasi tersebut.
Di aplikasi kencan tersebut, pasutri ini mempromosikan korban untuk jasa prostitusi (berhubungan badan) menggunakan akun dan foto korban.
Tarif yang ditawarkan antara Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu untuk sekali kencan.
Setelah calon pemesan sepakat dengan tarif itu, kedua pelaku mengantarkan siswi kelas 2 SMP tersebut ke penginapan yang telah ditentukan sebelumnya.
Kedua pelaku menunggu hingga kencan usai, untuk menerima pembayaran dari pria hidung belang yang memakai jasa korban. Uang hasil kencan itu dibagi dua dengan korban.
Tersangka AP, suami GS mengatakan, mengaku tidak mengenal korban. Menurutnya, korban saat itu datang ke rumahnya dan mengeluh sering dimarahi orang tuanya.
"Dia datang ke rumah, katanya sering dimarahi orang tua, jadi nggak betah di rumah dan ngomong nggak ada uang," kata AP.
Setelah itu, korban meminta untuk dijajakan ke pria hidung belang melalui media sosial Michat yang sedang tenar saat ini.
"Saya download, mulai cari pelanggan dan keuntungan saya cuma sekitar dua puluh persen," ujar AP, dilansir Beritasatu.com.
Dia mematok tarif mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Dari uang tersebut ia mendapat sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Sudah berjalan hampir satu bulan, ketika dapat pelanggan kami janjian di penginapan," tutur AP.
Rata-rata pria yang memesan adalah kalangan anak muda dan sebagian buruh.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, penangkapan pasutri yang menjadi mucikari prostitusi online tersebut merupakan hasil penyelidikan, tentang adanya informasi TPPO yang melibatkan anak di bawah umur.
"Dari informasi tersebut, kami tindaklanjuti dengan melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua pelaku," kata Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (17/2/2023).
Motif pasangan muda ini menjajakan korban ke pria hidung belang karena masalah ekonomi.
"Masalah klasik, terhimpit masalah ekonomi," ujar Dennis.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku kini ditahan di Polresta Bandar Lampung.
Jika terbukti bersalah, keduanya bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)
