![]() |
| Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo menjadi saksi sidang kasus suap (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN kembali disebut ikut menitipkan mahasiswa ke Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila).
Herman yang kini ketua NasDem Provinsi Lampung itu bahkan membayar Rp 250 juta agar titipannya lolos lewat jalur mandiri.
Hal itu diungkapkan Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, saat menjadi saksi sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, Selasa (14/2/2023).
Budi ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Agung Satrio Wibowo terkait nama-nama orang tua pemberi suap.
JPU KPK Agung bertanya bagaimana cara Herman HN menitipkan mahasiswi ke Fakultas Kedokteran Unila.
"Saya awalnya didatangi oleh dosen FH (Fakultas Hukum), Yus di ruangan saya. Saya diminta untuk ke rumah Herman HN, katanya untuk menitipkan calon mahasiswa," ujar Budi, di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Dia dihadirkan untuk menjadi saksi fakta tiga terdakwa yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, Warek I Bidang Akademik Prof Heriyandi serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri, terkait praktik penitipan mahasiswa untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.
Dalam prosesnya, calon mahasiswi Fakultas Kedokteran dari Herman HN tidak lolos ketika seleksi SBMPTN. Kemudian dialihkan ke jalur SMPTN (mandiri).
"Rupanya nilai calonnya ini kurang, dan Pak Karomani arahkan untuk ke jalur mandiri," terang Budi, dilansir detikcom.
Dalam sidang itu, Budi mengakui bahwa Herman HN yang merupakan suami dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memberikan infak sebesar Rp 250 Juta.
"Mahasiswi titipan Pak Herman lulus di jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unila. Pak Rektor (Karomani, Rektor Unila saat itu) memerintahkan untuk mengambil infak kepada semua orang tua yang menitipkan, salah satunya Herman HN, sebesar Rp 250 juta, uang itu diberi secara tunai di ruang kerja saya ," jelas Budi.
Sebelumnya, Ketua DPW Partai Nasdem Lampung, Herman HN sempat diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolresta Bandar Lampung pada Kamis (17/11/2022) lalu, usai namanya disebur dalam persidangan sebelumnya.
Usai dilakukan pemeriksaan dirinya juga membantah bahwa melakukan suap untuk bisa memasukkan seorang mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unila. (*)
