![]() |
| Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - KPU Provinsi Lampung mulai melakukan tahapan Pemilu 2024 dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) 12 Februari-14 Maret 2023.
KPU merekrut 25.675 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) se-Provinsi Lampung untuk melakukan kerja-kerja coklit.
"Setiap petugas Pantarlih akan mencoklit satu per satu tempat pemungutan suara (TPS), sesuai dengan wilayah kerja dengan jumlah pemilih maksimal per TPS sebanyak 300 pemilih," ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, Senin (13/2/2023).
Jumlah TPS yang akan dicoklit Pantarlih sebanyak 25.675 TPS se-Lampung, dengan jumlah pemilih sebanyak 6.527.356 pemilih yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa/kelurahan.
"Jumlah TPS tersebut berkurang sebanyak 1.634 TPS dari jumlah hasil pemetaan TPS sebelumnya mencapai 27.309 TPS," jelas Agus, dilansir IDNTimes.
Hal itu karena SE KPU RI Nomor 147/2022 meminta kepada semua KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia, untuk merestrukturisasi TPS, dengan memaksimalkan jumlah pemilih per TPS mendekati angka pemilih 300 orang/TPS.
"Namun tentu, edaran tersebut juga tetap mempertimbangkan faktor geografis.Pantarlih se-Provinsi Lampung akan mencoklit dari rumah ke rumah masyarakat," kata Agus.
Pantarlih akan mencocokan dan meneliti data yang ada dalam form A. Daftar Pemilih dengan identitas kependudukan berupa KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga Pemilih.
"Jika sesuai pakai akan dikasih tanda sesuai atau centang," terang Agus.
Jika terdapat pemilih sudah tidak memenuhi syarat, maka Pantarlih akan mencoret pemilih tersebut dengan ketentuan ada dokumen pendukung.
Jika ada warga belum terdaftar dalam form A Daftar Pemilih, maka akan dicatat sebagai potensial pemilih baru.
"Bila ada elemen yang salah atau tidak sesuai, maka akan diubah data sesuai data yang benar atau ubah data," ucap Agus.
Menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih dilakukan Pantarlih berprinsip pada basis legalitas administrasi kependudukan berupa KTP elektronik para pemilih atau Kartu Keluarga (KK).
Istilah lainnya memakai prinsip 'de jure' bukan pada 'de facto', sehingga pemilih berdomisili namun KTP elektronik dialamat berbeda tetap dapat memilih.
"Mengapa prinsip ini dilakukan dalam proses pemutakhiran data pemilih adalah semata-mata, untuk menghindari kegandaan data pemilih di banyak tempat. Problem kegandaan daftar pemilih terus terjadi dalam setiap perhelatan pemilu di Indonesia," jelas Agus.
Berprinsip pada legalitas kependudukan berupa KTP elektronik, problem klasik kegandaan daftar pemilih di banyak tempat tidak terjadi lagi di Pemilu 2024.
Oleh karena itu, KPU Provinsi Lampung, KPU kabupaten/kota dan jajaran berkomitmen kuat untuk menghadirkan daftar pemilih akurat, mutakhir, dan berkualitas.
"Kami berharap dukungan dan partisipasi aktif semua pihak dari rekan-rekan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan jajarannya, Pemerintah daerah,dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan coklit tengan dilaksanakan Pantarlih selama satu bulan kedepan," ujar Agus.
Berikut daftar perincian jumlah TPS di Lampung hasil restrukturisasi pemetaan TPS pasca SE KPU RI 147 tahun 2023:
- Bandar Lampung 2.846 TPS
- Metro 460 TPS
- Tulang Bawang Barat 842 TPS
- Lampung Selatan 2.980 TPS
- Pringsewu 1.207 TPS
- Lampung Timur 3.176 TPS
- Mesuji 662 TPS
- Pesawaran 1.375 TPS
- Lampung Tengah 4.063 TPS
- Lampung Utara 1.925 TPS
- Pesisir Barat 484 TPS
- Tulang Bawang 1.305 TPS
- Way Kanan 1.485 TPS
- Tanggamus 1.882 TPS
- Lampung Barat 983 TPS.
(*)
