Notification

×

Pemkab Pesisir Barat Lampung Tutup Perusahaan Tambak Udang Cemarkan Lingkungan-Zona Wisata

19 February 2023 | 9:21 AM WIB Last Updated 2023-02-21T02:18:42Z
Perusahaan tambak udang yang berada di Desa Way Jambu, kecamatan Pesisir Utara yang diduga melakukan penceamaran (Foto: Istimewa)

PESISIR BARAT - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung menutup CV Johan Farm, perusahaan tambak udang di Desa Way Jambu, Kecamatan Pesisir Utara, atas dugaan pencemaran lingkungan dan lokasi perusahaan berada di zona wisata,


"Sanksi yang kita lakukan, yaitu penutupan CV Johan Farm tersebut, karena sudah melanggar peraturan daerah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Jon Edwar, dikansir dari voi.id, Ahad (19/2/2023).


Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh CV Johan Farm tersebut karena lokasi perusahaan tersebut berada di zona wisata bukan di zona industri.


Dia menjelaskan yang masuk dalam zona industri atau perizinan pembangunan tambak udang, hanya boleh dilakukan di Kecamatan Ngaras dan Bengkunat, sedangkan selain dari dua Kecamatan tersebut, masuk dalam zona pariwisata sehingga tidak boleh dijadikan tempat usaha tambak udang.


"Karena tidak sesuai dengan Peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah," kata Jon.


Jadi secara umum, CV Johan Farm tersebut telah melanggar ketentuan daerah, dan perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin operasi.


"Tambak itu sejak 2019 bulan November sudah ditutup oleh Pemda. Jadi Pemda tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun setelah itu," ujar Jon.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Barat, Husni Aripin mengatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan guna untuk mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang di sebabkan oleh operasional CV Johan Farm tersebut.


"Untuk turun langsung ke lokasi akan kami koordinasikan dengan OPD terkait termasuk camat dan peratin dan kalau memang terbukti ada pencemaran di buktikan dengan hasil uji laboratorium akan kita tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata  dia. (*)