![]() |
| Lokasi rumah tinggal yang dijadikan gereja tak memiliki izin (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung mengambil alih perkara penghentian peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tidak memiliki izin sebagai tempat ibadat.
Saat ini perkara tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Benar, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah kami (Polda Lampung) ambil alih penanganannya," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (22/2/2023).
Terkait pemeriksaan saksi-saksi, Hamid menuturkan saat ini masih terus berjalan.
"Iya, pasti ada yang diperiksa untuk mengetahui kronologi peristiwa itu. Namun sejumlah orang yang diperiksa ini masih sebatas saksi," ujar Hamid, dilansir detikcom.
Dia menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan percayakan penanganan perkaranya kepada Polda Lampung.
"Untuk masyarakat, kami berharap dan meminta menahan diri dan tidak terprovokasi. Kami pastikan penanganannya akan terus berjalan," ujar Hamid.
Sebelumnya, beredar penghentian peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud oleh Ketua RT 12 bernama Wawan Kurniawan.
Dia mengatakan hal itu yang dilakukannya terkait permasalahan izin penggunaan rumah yang dijadikan tempat beribadah. (*)
