Notification

×

Polisi Lampung Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Liar Jenis Kucing Hutan

24 February 2023 | 2:06 PM WIB Last Updated 2023-03-02T04:25:49Z
 Kucing hutan atau kucing kuwuk (Foto: Istimewa)


LAMPUNG BARAT - Aparat Satuan Reskrim Polres Lampung Barat, Lampung mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk.


Penangkapan pelaku terjadi di jalan lintas Muara Dua Sumatera Selatan-Liwa, Pekon (Desa) Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Rabu, 22 Februari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.


Pelaku. ED (40), warga Desa Sukaraja Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Sumatra Selatan).


Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Kecamatan Mekakau Ilir, yang akan dikirim ke Provinsi Lampung.


Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. 


"Pada saat di jalan lintas Pekon Bandar Baru, tim melakukan pengecekan terhadap mobil yang dicurigai dan didapati sebuah kotak kayu warna cokelat berisi satwa liar," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Barat AKP Ari Satriawan di Lampung Barat, Kamis 23 Februari 2023.


Kemudian dilakukan interogasi terhadap sopir dan penumpang terkait kotak yang berisi satwa liar.


"Setelah dilakukan interogasi mendalam ternyata pemilik kotak yang berisi kucing hutan tersebut adalah penumpang yang ada di dalam mobil, mengetahui hal tersebut tim mengamankan sopir, penumpang dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Ari, dilansir voi.id.


Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu ekor kucing hutan, satu unit mobil Avanza dan kandang kayu.


Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (*)