Notification

×

Proyek LPPM Unila Rp 1,2 Miliar Dilaporkan Dikorupsi, Kejati Lampung Mulai Selidiki

24 February 2023 | 9:10 AM WIB Last Updated 2023-03-02T04:25:49Z
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani beserta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Asep Sukohar saat menyerahkan dana penelitian dan pengabdian DIPA tahun 2020 Unila kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unila (LPPM) Unila yang diterima Ketua LPPM Unila Lusmeilia Afriani, Selasa (31/3/2020) lalu. (Foto: Dok.unila.ac.id)


BANDAR LAMPUNG - Proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) tahun 2020-2022 dilaporkan dikorupsi Rp1,2 miliar.


Diketahui, saat itu Ketua LPPM dijabat Lusmeilia Afriani yang kini menjabat Rektor Unila. Sedangkan Rektor Unila saat itu dijabat Karomani, yang kini menjadi terdakwa korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB).


Kasus tindak pidana korupsi itu telah dilaporkan LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 10 Januari 2023.


KPP-HAM melaporkan beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila yang terindikasi terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).


Dalam laporan tersebut, ada tiga orang yang dilaporkan. Namun, tim penasihat hukum dari KPP-HAM, Agus Bhakti Nugroho enggan mengungkap nama tiga orang yang dilaporkan tersebut, dengan alasan sudah dalam materi penyelidikan Kejaksaan Tinggi Lampung.


"Terlapor ada tiga orang, kalau untuk siapa-siapa namanya itu ranahnya kejaksaan," ujarnya, Kamis (23/2/2023).


Agus menjelaskan, laporan itu dilakukan KPP-HAM karena berdasarkan bukti serta saksi yang dimiliki, pihaknya menduga ada penyalahgunaan di LPPM Unila.


"Di LPPM ini kan ada pengajuan dana penelitian, dana penelitian itu diduga berdasarkan bukti yang kami punya dan saksi yang kami punya serta saksi yang mendampingi pada saat laporan, itu ada dugaan disalahgunakan," kata dia, dilansir Kumparan.


Agus mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Lampung yang disebutnya telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penyelidikan memanggil saksi hingga pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).


"Kami sangat berterimakasih kepada pihak  kejaksaan yang melakukan gerak cepat. Kalau saya tidak salah hari ini sudah ada pemanggilan saksi dan pulbaket. Artinya laporan klien kami direspons dengan baik," ujarnya.


Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di LPPM Unila.


"Laporan sudah masuk, kita sedang tangani," jelasnya.


Namun terkait kabar adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, Made mengaku belum bisa mengungkapkan, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.


"Jadi masih kita klarifikasi pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini," kata dia. (*)