![]() |
| Pelaku, AB diduga berbuat asusila dan kekerasan seksual terhadap SB. (Foto: Istimewa) |
LAMPUNG TIMUR - Pemuda di Lampung ditangkap polisi karena memperkosa wanita penyandang disabilitas.
Pelaku, AB (21) diduga berbuat asusila dan kekerasan seksual terhadap SB (19) hingga korban trauma.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (31/1/2023).
"Pelaku diduga berbuat asusila dan kekerasan seksual terhadap korban penyandang disabilitas cara berfikir di Kecamatan Pekalongan," ujarnya.
Kasus itu bermula saat korban dijemput teman perempuannya pada Senin (30/1/2023).
Usai berpamitan kepada orang tuanya hendak pergi bermain, korban berangkat ke lapangan Pekalongan.
"Sesampainya di sana, teman perempuan korban menghubungi pacarnya yang kemudian datang bersama pelaku," kata Erwin, dilansir iNews.id.
Usai berbincang sebentar di lapangan tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah desa di Kecamatan Pekalongan.
"Sesampainya di desa itu, korban dibawa ke semak-semak dan diperkosa hingga mengalami trauma," jelas Erwin.
Sepulang dari sana, korban pun memberitahu orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban langsung melapor ke Polres Lampung Timur.
Berdasarkan laporan kedua orangtua korban, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polres Lampung Timur.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban, surat Visum Et Repertum RSUD Sukadana dan surat Visum Et Repertum Psikatrum dokter jiwa.
"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami depresi berat dan luka pada salah satu bagian tubuhnya," kata Erwin.
Atas perbuatannya, lanjut Johanes, AB dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)
