Notification

×

Terungkap, Sebab Ibadat Jemaat GKKD Lampung Dihentikan, FKUB: Gereja Tidak Berizin

20 February 2023 | 6:33 PM WIB Last Updated 2023-03-02T04:25:51Z
Loksi rumah yang dijadika Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung. (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Ketua rukun tetangga (RT) di Bandar Lampung menghentikan peribadatan sejumlah jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. 


Video peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/2/2023) viral di grup WhatsApp.


Sejumlah jemaat mengaku tak mengetahui alasan ketua RT yang berada di sekitar gereja tersebut mengamuk. 


Ketua RT yang mengenakan kaus biru itu tiba-tiba datang dan masuk ke dalam gereja untuk menghentikan ibadah. 


Gereja belum berizin 


Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung Purna Irawan mengatakan insiden itu hanya kesalahpahaman. 


Berdasarkan hasil mediasi, ditemukan bahwa masalah yang terjadi karena gedung yang dijadikan tempat gereja belum diubah statusnya sebagai tempat ibadah. 


"Statusnya belum tercatat sebagai gereja, masih sebagai rumah tinggal," kata Purna, Senin (20/2/2023). 


Dia mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Bersama Kemendagri dan Kemenag Nomor 09/8 tahun 2006, rumah bisa dijadikan statusnya sebagai tempat ibadah. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi. 


Dengan adanya persyaratan itu, warga setempat meminta agar pihak gereja untuk memenuhinya terlebih dahulu. 


"Sementara dari pihak gereja ada nilai-nilai keagamaan yang harus dilakukan, sehingga terjadilah miskomunikasi itu," kata Purna, dilansir Kompas.com


Dari hasil mediasi yang dilakukan, pihak gereja diminta untuk memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu. 


"Jika syarat terpenuhi, jemaat bisa tenang dan lancar dalam menjalankan ibadahnya, itu yang kita harapkan," kata Purna. 


Bantah larang jemaat beribadah 


Sementara Ketua RT 12 Jalan Anggrek, Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, membantah melarang ataupun persekusi. 


Wawan mengatakan, dia dan sejumlah aparatur RT sekitar datang untuk mengingatkan terkait perizinan. 


Ketika jemaat melakukan ibadat pada hari Minggu kemarin, Wawan datang untuk menanyakan apakah izinnya sudah ada. 


"Sebelumnya sudah ada kesepakatan pada tahun 2020 lalu, karena belum ada izin dari pemerintah jadi diminta tunda dahulu untuk dijadikan tempat ibadat," kata Wawan. 


Ketua Panitia Ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Parlin Sihombing mengatakan, gereja itu sudah dibangun sejak tahun 2009. 


Kemudian pada 2014, pihak gereja sudah mengajukan izin tempat ibadah dan mendapatkan persetujuan warga dengan mengumpulkan 75 KTP warga setempat. 


"Sebenarnya sudah lengkap dukungan warga, juga jumlah jemaat sudah mencapai 100 orang," kata Parlin. 


Pihak gereja mengaku sudah mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari dukungan hingga perizinan. 


Namun, hingga saat ini perizinan itu belum juga diterima. 


"Kita coba lagi kemarin, karena kita dengar pidato Presiden Jokowi bahwa beribadat itu hak setiap warga negara. Kami rindu, kami punya gedung, kami ingin beribadat," kata Parlin. (*)