![]() |
| Pelaku, WR (45) warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung (Foto: Istimewa) |
LAMPUNG SELATAN - Mengancam dan mengiming-imingi akan dibuatkan rumah, pria di Lampung menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil dengan modus memijat.
Pelaku, WR (45) warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung menyetubuhi TA, anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun.
Kapolsek Palas AKP, Andy Yunara mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan orang tua korban jika pelaku telah memperkosa putrinya.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan keberadaan pelaku.
"Pelaku ditangkap pada Selasa 28 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB saat berada di kediamannya," ujar Andy, Rabu (1/3/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pertama kali merudapaksa korban pada awal September 2022.
"Perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya. Seminggu lemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya," jelas Andy, dilansir Kumparan.
Peristiwa itu berawal saat korban dihubungi pelaku melalui telepon, dengan alasan ingin mengurut atau memijat badan pelaku.
"Sebelumnya pelaku sudah pernah mengurut korban. Di saat itulah korban di ajak berhubungan," ujar Andy.
Korban sempat menolak, namun, pelaku mengancam korban dan mengiming-imingi akan dibuatkan rumah.
"Kalau nurut kemauan pakde, orang tua kamu nggak kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak buatin. Tapi kalo kamu nggak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa," kata pelaku kepada korban, seperti ditirukan Andy.
Namun, rumah yang dijanjikan untuk keluarga korban tersebut tidak kunjung dibuatkan.
Orang tua korban selama ini bekerja untuk pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku.
"Takut dan diancam, korban tidak pernah memberitahukan kepada orang tuanya," jelas Andy.
Setelah perbuatan bejat itu terjadi, keluarga korban curiga dengan kondisi tubuh korban seperti wanita hamil. Saat dilakukan tes kehamilan ternyata positif.
Hingga pada Sabtu 25 Februari 2023, TA mengaku telah disetubuhi WR, lalu orang tua korban melapor ke polisi.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. (*)
