![]() |
| ilustrasi |
BANDAR LAMPUNG - Karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO) serta berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Subdrive III.2 Tanjung Karang, Lampung, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menghentikan sementara pengoperasian Hostel Griya Gatsu di Pahoman.
'Tim sudah turun ke lapangan dan benar Hostel Griya Gatsu tidak memiliki izin. Jadi kita minta mereka berhenti beroperasi sebelum perizinannya lengkap," jelas Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung Dekrison, Jumat (13/3/2015).
Diungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran tim pengawasan distako, Hostel Griya Gatsu terbukti tidak memiliki izin. Pihaknya, mengetahui Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung tidak berani menerbitkan izin, mengingat hotel berkapasitas 20 kamar tersebut berdiri di atas lahan PT KAI. Sebab itulah pihaknya meminta manajemen hotel untuk mengurus atas hak lahan yang ditempati, sebelum mengurus perizinannya.
"Namun, kita tidak berhasil bertemu pimpinannya, hanya resepsionis saja. Tapi sudah kami minta mereka untuk berhenti beroperasi sementara sebelum mengurus perizinan, namun sebelumnya hak lahannya harus diperjelas," terang Dekrison, seperti dilansir Ciputranews.
Sementara itu, PT KAI membantah telah meminta uang sewa lahan kepada manajemen Hostel Griya Gatsu senilai Rp163 juta per tahun.
