![]() |
ilustrasi |
LAMPUNG - Sejumlah warga di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, mendesak aparat kepolisian segera mengatasi dan memberantas aksi kriminalitas, yang belakangan marak di perkotaan hingga perkampungan di daerah itu.
"Kapan lagi pihak kepolisian menangani aksi kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat itu," kata Husin, warga Bandar Lampung, Minggu (19/04/2015).
Sejumlah warga di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, salah satu wilayah yang diidentifikasi oleh kepolisian di Lampung rawan begal, juga mengeluhkan kinerja jajaran kepolisian setempat, yang tak mampu menghadapi aksi kriminal, khususnya pembegalan sepeda motor.
Warga bahkan mencurigai adanya oknum penegak hukum yang ikut terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor atau setidaknya melindungi, bahkan membiarkan pelakunya berkeliaran mencari mangsa baru. Padahal sebenarnya bagi aparat penegak hukum tidaklah terlalu sulit melacak dan mendeteksi pelakunya. Apalagi kejadian pembegalan itu biasanya berlangsung di tempat-tempat tertentu yang dikenal rawan, seperti dilansir Rimanews.
"Kami berharap pihak kepolisian dengan Kapolri baru, dapat segera bertindak tegas, cepat dan tepat dalam mengatasi tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat itu," ujar Imran, warga Lampung Utara.
Kalangan pengamat hukum dan sosial di Lampung juga mengingatkan adanya komitmen Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, saat kampanye pencalonan gubernur, untuk salah satunya akan memprioritaskan penanganan masalah kriminalitas yang masih marak terjadi di daerah ini, selain menangani masalah infrastruktur maupun peningkatan perekonomian masyarakat.
Janji Gubernur Lampung Ridho itu, kini ditagih untuk segera direalisasikan.
Umumnya warga di pedalaman Lampung, seperti di Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Timur maupun Lampung Selatan dan Way Kanan, mengeluhkan aksi kriminalitas itu, karena membuat mereka takut bepergian terutama pada malam hari, termasuk siang dan sore hari. Sebab setiap saat mereka terancam akan jadi korban tindak kriminal. Kondisi tersebut sangat mengganggu aktivitas warga, dan mengusik kenyamanan dalam masyarakat. (*)