Notification

×

BPK Temukan Kecurangan Keuangan BUMN Rp 8,6 Triliun

08 April 2015 | 1:17 AM WIB Last Updated 2015-04-07T18:17:38Z

LAMPUNG ONLINE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim menemukan masalah pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya senilai Rp8,6 triliun, dengan temuan berdampak finansial yakni kerugian Rp88,9 miliar dan potensi kerugian Rp692,2 miliar.

"Kita memeriksa 37 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya. Ada memang beberapa BUMN yang diindikasikan terdapat 'fraud' (kecurangan) pada pengelolaan keuangannya," kata Anggota VII BPK Bidang BUMN dan Migas, Achsanul Qosasi setelah penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2014 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Achsanul mengatakan, hasil pemeriksaan keuangan sejumlah entitas BUMN dan badan lainnya yang terindikasi melakukan fraud telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Ada beberapa diantaranya telah disampaikan kepada APH (aparat penegak hukum), itu kewajiban kami. Ini juga harus menjadi concern Kementerian BUMN," kata dia.

Dia menjelaskan secara keseluruhan terdapat 493 temuan yang di dalamnya terdapat 702 permasalahan senilai Rp8,66 triliun dari 37 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya. Badan lainnya itu, lanjut Achsanul, di antaranya mencakup pemeriksaan terhadap badan pengelola dana yang di bawah sejumlah Kementerian, seperti dilansir Skalanews.

Achsanul merinci masalah keuangan BUMN dan badan lainnya senilai Rp8,66 triliun itu terdiri dari kerugian sebesar Rp88,9 miliar, potensi kerugian RP692 miliar, kekurangan penerimaan Rp6,7 triliun, pemborosan yang melingkupi ketidakekonomisan Rp447 miliar, tidak efisien Rp49 miliar, dan tidak efektif Rp587 miiar.

Adapun, nilai temuan yang sudah ditindakanjuti oleh BUMN dan badan lainnya dengan penyerahan aset, penyetoran ke kas negara dan perusahaan senilai Rp325,8 miliar.

Penerimaan Kurang 
Achsanul menjelaskan BPK juga menemukan kekurangan penerimaan negara senilai Rp6,19 triliun dari kegiatan hulu migas yang dikelola SKK Migas. 

Kekurangan penerimaan itu, kata Achsanul, disebabkan ketidakpatuhan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap ketentuan pengembalian biaya operasi atau Cost Recovery, yaitu dengan modus membebankan biaya-biaya yang semestinya tidak dibebankan ke dalam Cost Recovery.

Kemudian, BPK juga menemukan kewajiban KKKS atas overlifting tahun 2013 belum dilunasi kepada pemerintah, dan juga penjualan kondensat yang belum dibayar pembeli. (*)