![]() |
| Ilyas A Hamid |
ACEH - Mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dijebloskan ke penjara, setelah yang bersangkutan sempat menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kasus korupsi Rp7,5 miliar. Tersangka Ilyas A Hamid atau dipanggil Ilyas Pasee yang juga Bupati Aceh Utara periode 2007-2012, dimasukkan ke penjara Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang terletak di kawasan Kahju, Aceh Besar.
"Tersangka Ilyas A Hamid ditahan setelah sempat masuk DPO. Tersangka ditangkap di rumah istrinya di Kawasan Tuntungan, Deli Serdang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi Amin di Banda Aceh, Selasa (14/4/2015).
Sebelum dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Ilyas Pasee diterbangkan dari Medan dengan pesawat komersial ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar. Tersangka tiba di Aceh sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari bandara internasional tersebut, tersangka Ilyas Pasee dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di kawasan Batoh, Banda Aceh, dengan pengawalan ketat polisi berpakaian preman dan bersenjata laras panjang.
Sesampainya di Kejaksaan Tinggi Aceh, tersangka langsung dimasukkan ke ruang pemeriksaan kesehatan. Usai dari tempat itu, tersangka dibawa ke ruang penyidikan untuk pemberkasan. Dari Kejaksaan Tinggi, tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
"Tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan. Penahanan tersangka bisa diperpanjang. Berkas perkara korupsi mantan Bupati Aceh Utara ini segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Tarmizi Amin.
Tarmizi menyebutkan, kasus korupsi tersangka Ilyas Pasee terjadi pada tahun anggaran 2009. Tersangka saat itu menjabat Bupati memerintahkan bawahannya meminjam uang Rp7,5 miliar untuk keperluan operasional pemerintahan.
Setelah pinjaman dicairkan, uang tersebut tidak digunakan untuk operasional pemerintahan. Namun, diduga dinikmati oleh tersangka dan stafnya, Melodi Tahir, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara.
"Melodi Tahir sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka. Perkara yang melibatkan Melodi Tahir ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Tarmizi Amin.
Selain kasus korupsi Rp7,5 miliar, kata dia, tersangka Ilyas Pasee juga pernah tersandung kasus korupsi bobolnya deposito Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Rp220 miliar. Dalam kasus Rp220 miliar ini, Ilyas Pasee divonis pengadilan dengan hukuman dua tahun penjara. Namun, hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
"Kini kasus korupsi Rp220 miliar ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Selain Bupati, kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin," kata Tarmizi Amin, seperti dilansir Skalanews.
Sementara itu, informasi dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyebutkan tersangka Ilyas A Hamid atau Ilyas Pasee ditangkap di rumah istrinya di kompleks perumahan Pondok Seng Dira Darma D26 Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (13/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum ditangkap, tim tersebut menginformasikan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memastikan yang bersangkutan.
Setelah benar-benar pasti, tim langsung masuk ke rumah yang ditempati tersangka. Ketika ditanya ke istri tersangka, yang bersangkutan mengatakan suaminya sudah keluar rumah. Namun, anggota tim sempat menanyakan keberadaan tersangka kepada anaknya yang berusia empat tahun. Sang anak menunjukkan bahwa ayahnya sedang berada di loteng.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan dan malamnya dititipkan di sel Poltabes Medan, sebelum akhirnya diterbangkan ke Aceh," kata Tarmizi Amin. (*)
